Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai layanan pinjam meminjam online atau pinjaman online (pinjol). Peraturan baru tersebut diharapkan dapat mengatur dan mengawasi praktik pinjol yang semakin marak dan memberikan perlindungan lebih bagi konsumen.
Regulasi terbaru tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang secara simultan menggantikan POJK 77/2016.
Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan OJK Terbaru Tentang Pinjol, perusahaan pemberi pinjaman online diwajibkan untuk menunjukkan identitas resmi mereka dengan jelas dan terbuka kepada calon peminjam. Identitas resmi yang dimaksud mencakup data perusahaan, nomor izin usaha, dan informasi kontak yang dapat dihubungi.
Tujuan dari persyaratan ini adalah agar masyarakat dapat membedakan perusahaan pemberi pinjaman online yang resmi dan terpercaya dari yang tidak resmi. Selain itu, Peraturan OJK Terbaru Tentang Pinjol juga mengatur tentang keterbukaan informasi dari perusahaan pemberi pinjaman.
Perusahaan tersebut diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai bunga, biaya administrasi, dan biaya lainnya yang terkait dengan pinjaman yang diberikan. Informasi ini harus disampaikan secara rinci dan mudah dipahami oleh calon peminjam. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik bagi konsumen mengenai risiko dan manfaat yang terkait dengan penggunaan layanan pinjaman online.
Dalam mengimplementasikan Peraturan OJK Terbaru Tentang Pinjol, perusahaan pemberi pinjaman online diwajibkan untuk melakukan penagihan dengan menghindari segala bentuk ancaman, kekerasan, atau tindakan yang dapat mempermalukan debitur. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan mencegah praktik penagihan yang tidak etis.
Perusahaan pemberi pinjaman online harus mengambil tindakan penagihan yang proporsional dan tidak merugikan konsumen. Tindakan penagihan harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dalam melakukan penagihan, perusahaan pemberi pinjaman juga diwajibkan untuk memperhatikan hak-hak konsumen dan memberikan kesempatan bagi konsumen untuk membayar kewajiban mereka dalam jangka waktu yang wajar.
Peraturan OJK Terbaru Tentang Pinjol juga menetapkan sanksi bagi perusahaan pemberi pinjaman online yang melakukan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda, pencabutan izin usaha, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Memahami Dana Kaget dan Cara Menggunakannya dengan Benar
Dalam mengimplementasikan Peraturan OJK Terbaru Tentang Pinjol, perusahaan pemberi pinjaman online diwajibkan untuk melakukan penagihan tanpa menggunakan kekerasan fisik maupun verbal. Peraturan ini diberlakukan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan mencegah praktik penagihan yang tidak etis.
Perusahaan pemberi pinjaman online harus melakukan tindakan penagihan yang proporsional dan tidak merugikan konsumen. Tindakan penagihan harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dalam melakukan penagihan, perusahaan pemberi pinjaman juga diwajibkan untuk memperhatikan hak-hak konsumen dan memberikan kesempatan bagi konsumen untuk membayar kewajiban mereka dalam jangka waktu yang wajar.
Dalam rangka implementasi Peraturan OJK Terbaru Tentang Pinjol, perusahaan pemberi pinjaman online diwajibkan untuk tidak melakukan penagihan kepada pihak yang bukan merupakan debitur atau berutang. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data dan perlindungan konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis.
Perusahaan pemberi pinjaman online harus memastikan bahwa penagihan dilakukan dengan cara-cara yang profesional dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal terdapat dugaan bahwa perusahaan pemberi pinjaman online melakukan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, otoritas yang berwenang dapat memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pencabutan izin usaha, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konsumen juga dapat melaporkan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku kepada otoritas yang berwenang. OJK menjamin bahwa laporan konsumen akan ditindaklanjuti dengan segera dan transparan. OJK juga memastikan adanya bantuan bagi konsumen dalam menyelesaikan sengketa dengan perusahaan pemberi pinjaman online melalui lembaga penyelesaian sengketa yang diakui oleh OJK.
Dalam rangka perlindungan konsumen dari praktik yang tidak etis, Peraturan OJK Terbaru Tentang Pinjol telah menetapkan bahwa praktik penagihan yang menggunakan tindakan meneror dilarang keras. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memberikan perlindungan bagi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis.
Perusahaan pemberi pinjaman online diwajibkan untuk menaati ketentuan tersebut dan memastikan bahwa praktik penagihan dilakukan dengan cara yang profesional dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal terdapat dugaan bahwa perusahaan pemberi pinjaman online melakukan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, OJK dapat memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pencabutan izin usaha, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Dana APK untuk Pembayaran dan Transfer Uang di Indonesia
Fintech yang menyediakan layanan pinjaman berbasis online tidak hanya diawasi oleh OJK, namun juga berada dalam naungan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sejak tahun 2019, OJK telah menunjuk AFPI sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online.
Adapun pinjaman online yang resmi harus berada di bawah naungan AFPI dan mendapatkan izin dari OJK. Terdapat beberapa ketentuan bunga yang harus diperhatikan berdasarkan SK pengurus AFPI 02/2020, di antaranya:
Total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya tidak boleh memiliki bunga flat lebih dari 0,8% per hari. Apabila terdapat keterlambatan pembayaran, dendanya tidak boleh melebihi 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman. Kedua persyaratan tersebut dihitung dari jumlah aktual pinjaman sehingga maksimum hanya mencapai 1,6% per hari.
Untuk pinjaman dengan tenor 24 bulan, total biaya bunga, biaya lainnya, termasuk keterlambatan dan biaya pinjaman maksimal 100% dari nilai prinsip pinjaman.
Sementara itu, bunga maksimum bagi pinjaman multiguna atau konsumtif jangka pendek hanya berkisar 0,4% per hari. Pinjaman multiguna atau konsumtif umumnya memiliki tenor pendek atau kurang dari 30 hari.
Pinjaman produktif per tahunnya memiliki bunga sekitar 12-24%. Tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif yang memiliki tenor hingga 1 tahun. Setiap tahunnya, OJK juga merilis daftar fintech resmi dan ilegal yang dapat diperiksa pada laman www.ojk.go.id.
Baca Juga : Amar Bank, Perbankan Digital Terdaftar di OJK
Berikut adalah beberapa hal penting mengenai Peraturan OJK Terbaru Tentang Pinjol yang berkaitan dengan penagihan fintech pada tahun 2022:
Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur tentang level kualitas penyaluran dana, pendanaan, serta janji jangka waktu pengambilan dana dalam industri fintech.
Kredit dalam fintech dapat tergolong ke dalam empat kategori, yaitu kredit lancar, kurang lancar, meragukan, dan kredit macet. Kredit macet terjadi jika terdapat keterlambatan pembayaran pokok atau manfaat pendanaan ekonomi yang melebihi 90 hari kalender.
Lampiran III SK pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) mengandung aturan OJK tentang penagihan 90 hari. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa fintech tidak diizinkan melakukan penagihan langsung kepada peminjam gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari usai tanggal jatuh temponya.
Peraturan AFPI 90 hari ini memberikan izin kepada fintech untuk menggunakan jasa pihak ketiga dalam melaksanakan penagihan. Namun, pihak ketiga tersebut tidak boleh masuk dalam daftar hitam OJK.
Pihak ketiga yang digunakan oleh fintech tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan fisik atau mental terhadap debitur. Selain menggunakan pihak ketiga, fintech dapat menunjuk kuasa hukum dalam mengajukan upaya hukum kepada debitur.
Apabila fintech gagal melakukan penagihan melebihi 90 hari, utang debitur tidak dapat dianggap lunas atau hangus meskipun tidak dapat dilakukan penagihan lagi.
Konsekuensi bagi nasabah pinjol yang terdaftar sebagai peminjam yang di-blacklist adalah ia tidak dapat meminjam dari P2P lending maupun perbankan.