Bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) suntikan modal sangat penting untuk menunjang kinerja produksi mereka. Tentu saja, pelaku UMKM membutuhkan suntikan modal dengan syarat dan prosedur yang mudah. Karena itulah, pemerintah melalui bank-bank plat merah mereka memberikan program KUR, yaitu Kredit Usaha Rakyat, yang dikhususkan untuk membantu para pelaku UMKM. Salah satu bank plat merah yang dipercaya oleh pemerintah untuk menyalurkan KUR adalah Bank Mandiri. Bersama dengan beberapa bank plat merah lainnya, KUR Mandiri menjalankan program pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tingkat bawah.
Pada tahun 2023 ini, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. akan mengalokasikan KUR sebesar Rp 48 triliun. Dana ini akan dialokasikan kepada para pelaku usaha dari tingkat super mikro, mikro, mikro kecil, dan juga TKI (Tenaga Kerja Indonesia), serta kelompok khusus. Penyaluran KUR Mandiri ditetapkan secara berbeda sesuai dengan kategori para calon nasabah. Ketentuan itu terdiri dari jumlah dana, jangka waktu angsuran serta nominalnya.
Baca juga:Â Terlanjur Galbay Akulaku? Coba Solusi Ini Deh…
Dikutip dari situs resmi Bank Mandiri, Kredit Usaha Rakyat ini terbagi ke dalam lima jenis, yaitu:
KUR Mandiri Super Mikro memberikan limit kredit hingga Rp 10 juta  per nasabah. Kredit ini diberikan kepada
Limit kredit yang diberikan untuk KUR Mandiri Mikro minimal Rp 10 juta hingga mencapai Rp 50 juta per nasabah. Adapun jangka waktu yang ditentukan adalah:
Limit kredit untuk KUR Mandiri Kecil adalah minimal Rp 50 juta dan maksimal adalah Rp 500 juta untuk setiap nasabah. Jangka waktu yang diberikan adalah:
Selain untuk modal usaha, KUR Mandiri juga memberikan alokasi kredit untuk biaya mereka yang ingin bekerja di luar negeri. Limit kredit yang diberikan mencapai Rp 25 juta per nasabah. Jangka waktu yang diberikan sama dengan kontrak kerja yang diterima oleh nasabah dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
KUR Mandiri Khusus diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama-sama dalam bentuk klaster. Kelompok usaha ini menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.
Jangka waktu yang diberikan untuk KUR Mandiri Khusus adalah:
Setelah memahami pengertian dan jenis KUR Mandiri, maka bagi calon nasabah juga wajib mengetahui syarat-syarat yang diperlukan. Syarat-syarat umum yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Sedangkan syarat-syarat teknis untuk mendapatkan KUR Mandiri adalah:
Baca juga:Â Galbay Kredito: Bagaimana Risiko dan Solusinya?