KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI, Dua Anggota DPR Jadi Fokus Penyidikan

Img AA1Eiuq5

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap jadwal pengumuman tersangka untuk perkara tersebut.

“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja ya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Minggu, 6 Juli 2025.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan penyidik tengah memfokuskan penanganan perkara ini terhadap dua anggota DPR RI. Fokus penyidikan saat ini diarahkan pada penggunaan dana CSR oleh dua legislator berinisial ST dan HG.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial HG diduga merujuk pada Heri Gunawan, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, sedangkan ST adalah Satori wakil rakyat dari Fraksi Partai Nasdem.

  • KPK Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

“Semua kami dalami, sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG sesuai laporan awal masyarakat kepada kami,” tutur Asep.

Penggunaan Dana CSR Tidak Sebagaimana Mestinya

Sebelumnya, Satori rampung diperiksa penyidik. Asep Guntur, mengungkapkan pemeriksaan Satori ditekankan pada penggunaan dana CSR.

“Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Asep menjelaskan, dana CSR BI disalurkan ke sebuah yayasan. Menurut Asep, yayasan tersebut diajukan langsung oleh Satori dan menjadi penerima dana CSR.

  • 3 Pejabat Komisi XI DPR Dipanggil KPK, Terlibat Korupsi Dana CSR BI?

“Beliau (Satori) salah satu penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh bersangkutan,” tutur Asep.

KPK mendalami soal penggunaan dana CSR yang diduga tidak sesuai peruntukan. Misalnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan rumah, penyediaan ambulans, atau beasiswa, diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai laporan.

“Pada kenyataan yang kita temukan itu. Tidak semuanya 50 (rumah) dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya kemana? Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti, yang baru ketahuan baru seperti itu,” tutur Asep.

KPK menyebut adanya dua yayasan berbeda yang diajukan oleh Satori (S) dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG). Dana CSR kemudian disalurkan ke yayasan sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota legislatif tersebut.

  • Menteri UMKM Maman Klarifikasi Surat Dinas Istri ke Eropa, Serahkan Dokumen ke KPK

“Jadi kita hari ini misalkan memanggil Bapak S, kita mendalami CSR yang digunakan oleh Pak S. Artinya digunakan oleh yayasan yang dibentuk oleh Pak S. Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG,” ujar Asep.

Menanggapi isu pilih kasih dalam penanganan perkara karena ada dugaan keterlibatan Heri Gunawan selaku legislator dari Partai Gerindra, Asep menegaskan proses hukum berjalan sesuai fakta.

“Biasalah kalau dugaan-dugaan gitu. Kita concern, jadi masing-masing orang ini kan berbeda. Berbeda antara Pak S dengan Pak HG,” ujarnya.

KPK Geledah Rumah Heri Gunawan

Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dana CSR BI, penyidik menggeledah rumah anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG) yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Kuat dugaan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kasus CSR BI yang tengah diusut KPK.

KPK masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Dalam proses penyidikan lembaga antirasuah sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.***

You might also like