Buyback Saham ADMF & MFIN: Sinyal Merger Adira Finance

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) telah mengumumkan rencana signifikan untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebagai bagian integral dari proses penggabungan usahanya dengan PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN). Langkah strategis ini diharapkan akan memperkuat struktur kepemilikan dan mendukung kelancaran aksi korporasi besar tersebut.

Informasi ini disampaikan berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 4 Juli 2025. Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 30 Juni 2025 telah menyetujui secara resmi rencana penggabungan antara Adira Finance dan Mandala Multifinance, menandai tonggak penting bagi kedua entitas.

Manajemen Adira Finance menegaskan bahwa total nilai saham yang akan dibeli kembali tidak akan melampaui 10,00% dari modal yang ditempatkan perusahaan. Nilai maksimum yang ditetapkan untuk aksi buyback ADMF ini mencapai Rp 7,93 miliar, dengan mengacu pada harga rata-rata penutupan harian di BEI sebesar Rp 9.082 per saham. Kebijakan ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk mengelola kepemilikan saham secara efisien selama proses merger.

Tak hanya ADMF, Mandala Multifinance juga turut merencanakan aksi serupa dengan pembelian kembali saham senilai Rp 1,84 miliar. Jumlah ini pun diatur agar tidak melebihi batas maksimal 10,00% dari modal yang ditempatkan oleh perusahaan. Harga acuan untuk buyback saham MFIN adalah Rp 3.426 per saham, berdasarkan rata-rata harga penutupan harian di BEI, mencerminkan keselarasan langkah kedua perusahaan dalam menghadapi merger.

Penting untuk diketahui, para pemegang saham ADMF dan MFIN yang tidak menyetujui rencana penggabungan usaha ini diberikan opsi untuk menjual saham mereka kembali kepada perusahaan (buyback), dengan memenuhi serangkaian syarat yang telah ditetapkan. Pertama, nama pemegang saham harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perusahaan pada tanggal 4 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, yaitu satu hari sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB. Kedua, pemegang saham tersebut wajib telah memberikan suara “tidak setuju” dalam RUPSLB terkait mata acara persetujuan atas rencana penggabungan. Terakhir, pemegang saham harus menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk menjual saham (formulir pernyataan menjual saham) kepada perseroan selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB pada tanggal 15 Juli 2025. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan solusi bagi pemegang saham yang memiliki pandangan berbeda terhadap rencana strategis perusahaan.

Ringkasan

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) dan PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebagai bagian integral dari proses penggabungan usaha mereka. Rencana merger kedua entitas ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2025. Informasi mengenai aksi korporasi ini disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 4 Juli 2025.

ADMF berencana buyback hingga Rp 7,93 miliar, sedangkan MFIN hingga Rp 1,84 miliar, dengan batasan tidak melebihi 10% dari modal ditempatkan masing-masing perusahaan. Pemegang saham yang tidak menyetujui merger diberi opsi untuk menjual kembali saham mereka kepada perusahaan. Syaratnya mencakup terdaftar di Daftar Pemegang Saham per 4 Juni 2025, memberikan suara tidak setuju di RUPSLB, dan menyampaikan pernyataan menjual saham paling lambat 15 Juli 2025.

You might also like