Cara cek BI checking di OJK online akan memudahkan bagi yang ingin mengetahui informasi tentang riwayat kredit di pihak bank maupun lembaga keuangan lainnya. Riwayat kredit ini dibutuhkan jika akan mengajukan kredit atau pinjaman lagi sebagai bahan pertimbangan, misalnya kredit rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.
Untuk menyetujui permohonan tersebut, dari pihak perbankan atau lembaga keuangan akan melihat riwayat kredit yang dikenal sebagai BI Checking atau sekarang disebut menjadi SLIK OJK. Sistem Layanan Informasi Keuangan atau yang disingkat menjadi SLIK OJK dikelola oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengganti BI Checking.
BI Checking adalah informasi tentang debitur individual historis yang memiliki catatan tentang lancar maupun macet suatu pembayaran kredit atau kolektibilitas seseorang. Informasi tentang kredit nasabah ini nantinya akan saling dipertukarkan antar lembaga keuangan dan antar bank.
BI Checking akan merekam jejak debitur dan sekarang sudah dapat dilihat informasinya melalui situs tertentu di internet.
Jika hasilnya menunjukkan riwayat kredit yang baik, maka pengajuan kredit atau pinjaman melalui perbankan dan lembaga keuangan akan berpotensi disetujui. Ketika pengajuan inilah sangat dibutuhkan data BI Checking. Baik buruknya riwayat kredit seseorang dapat diketahui melalui SLIK OJK yang tercatat.
Cara cek BI Checking di OJK online memberi kemudahan untuk mengeceknya hanya dari rumah melalui ponsel atau komputer saja, tidak perlu mendatangi kantor OJK. Caranya juga mudah dan cepat. Sebelum melakukan pengecekan melalui online harus mempersiapkan beberapa syaratnya terlebih dahulu.
Persyaratan untuk perseorangan yaitu foto diri, foto diri bersama KTP, dan KTP. Sedangkan untuk WNA ditambah paspor. Untuk yang sudah meninggal dunia dibutuhkan identitas ahli waris yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Selain itu harus mempersiapkan dokumen asli keterangan kematian dari pihak berwenang, dan dokumen hubungan dengan ahli waris.
Sedangkan persyaratan cara cek BI Checking di OJK online untuk badan usaha yaitu identitas pengurus berupa KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA. Kemudian juga menyiapkan NPWP badan usaha dan akta pendirian atau anggaran dasar pertama atau perubahan anggaran dasar terakhir tentang perubahan kepengurusan badan usaha.
Biasanya, cara cek BI Checking di OJK online dilakukan melalui iDebku, meskipun ada juga menggunakan cara lain. Pengecekan secara online ini diharapkan dapat mendorong efisiensi kredit lembaga jasa keuangan dan membantu masyarakat masuk ke daftar tunggu atau antrian untuk memperoleh data SLIK OJK.
Situs ini sudah umum dan banyak digunakan untuk melakukan pengecekan BI Checking secara online. situs iDebku merupakan situs yang diluncurkan oleh OJK untuk memudahkan debitur melakukan pengecekan riwayat kredit masing-masing melalui online.
Situs ini terintegrasi antar kantor pusat dengan kantor regional di dalam satu wadah untuk memudahkan akses debitur.
Berikut ini cara cek BI Checking di OJK online melalui situs iDebku.
Baca juga: Cara Cairkan Limit Akulaku ke DANA yang Pasti Berhasil! Caranya Gampang Banget!
Cara ini sangat mudah, tinggal masuk ke situs dan mengisi data yang diminta. Berikut ini cara cek BI Checking di OJK online.
Selain menggunakan iDebku, mengecek BI Checking dapat melalui website cekaja.com yang caranya juga sama mudahnya. Cara cek BI Checking di OJK online melalui website cekaja.com adalah sebagai berikut.
Cara lain untuk mengecek BI Checking yaitu melalui situs IDScore.id yang langkahnya singkat dan mudah. Berikut ini cara cek BI Checking di OJK online melalui IDScore.id.
Setelah melalui cara cek BI Checking di OJK online melalui beberapa situs di atas secara online, akan muncul skor kredit yang menghitung riwayat kredit dari pemohon. Skor kredit tersebut terdiri dari nomor 1 – 5 dengan informasi tertentu tentang riwayat kredit. Berikut ini arti dari skor kredit BI Checking yang diperoleh.
Skor 1 berarti kredit lancar. Debitur yang memiliki skor ini artinya dapat selalu memenuhi kewajibannya untuk pembayaran cicilan atau kredit beserta bunga di setiap bulannya sampai lunas dan tidak pernah ada catatan menunggak sama sekali.
Skor 2 berarti kredit di dalam perhatian khusus atau kredit DPK. Debitur yang memiliki skor ini artinya tercatat pernah menunggak cicilan antara 1 – 90 hari.
Skor 3 berarti kredit tidak lancar. Debitur yang memiliki skor ini artinya tercatat pernah menunggak cicilan antara 91 – 120 hari.
Skor 4 berarti kredit diragukan. Debitur yang memiliki skor ini artinya tercatat pernah menunggak cicilan antara 121 – 180 hari.
Skor 5 berarti kredit macet. Debitur yang memiliki skor ini artinya tercatat pernah menunggak cicilan yang sudah lebih dari 180 hari.
Cara cek BI Checking di OJK online untuk mendapatkan riwayat kredit sekarang sudah semakin mudah dan cepat. Apabila ingin mengajukan pinjaman, cicilan, atau semua hal yang berkaitan dengan lembaga keuangan dan perbankan, maka cara cek Bi Checking ini sangat penting.