
MNCDUIT.COM JAKARTA. Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), yakni PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), kini tengah menghadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kabar mengenai gugatan PKPU yang melibatkan WIKON ini disampaikan oleh manajemen WIKA melalui keterbukaan informasi resmi yang diunggah di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 31 Agustus 2025.
Ngatemin alias Emin, selaku Corporate Secretary WIKA, mengonfirmasi adanya permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera sebagai pemohon. Gugatan ini teregistrasi dengan Perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, diajukan pada tanggal 29 Agustus 2025. Saat ini, WIKON tengah menantikan jadwal sidang serta relas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus ini.
Meskipun demikian, Emin menegaskan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan. Pernyataan ini disampaikan untuk meyakinkan pasar dan pemangku kepentingan mengenai stabilitas perusahaan.
Selain permasalahan PKPU, WIKA juga baru-baru ini disorot terkait jadwal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) untuk lima seri surat utang. Rapat tersebut telah diagendakan pada tanggal 28 Agustus dan 29 Agustus 2025, mencakup Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
Dalam pengelolaan kewajiban keuangannya, Ngatemin lebih lanjut menjelaskan bahwa WIKA telah berhasil melunasi pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A. Kedua surat utang tersebut, dengan total nilai mencapai Rp 896,5 miliar, telah dibayarkan tepat waktu saat jatuh tempo pada 8 September 2024.
Terkait agenda RUPO dan RUPSU yang berlangsung pada 28 Agustus 2025, Emin mengungkapkan bahwa salah satu poin penting adalah permohonan pengesampingan atas beberapa rasio keuangan perusahaan. Rasio-rasio tersebut belum tercapai sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam perjanjian perwaliamanatan. Upaya ini menunjukkan komitmen WIKA dalam menjaga kepatuhan dan transparansi terhadap para pemegang surat utang.
PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), saat ini menghadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Dharma Sarana Sejahtera. Gugatan ini, yang teregistrasi pada 29 Agustus 2025, telah dikonfirmasi oleh manajemen WIKA melalui keterbukaan informasi. Meskipun demikian, WIKA menegaskan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kinerja keuangan maupun operasional perseroan.
Di sisi lain, WIKA juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada akhir Agustus 2025 untuk lima seri surat utang. Dalam agenda rapat, WIKA mengajukan permohonan pengesampingan beberapa rasio keuangan yang belum tercapai sesuai perjanjian. Namun, WIKA telah berhasil melunasi pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp 896,5 miliar tepat waktu pada 8 September 2024.