
KONTAN,CO.ID – JAKARTA. Dunia aset kripto tengah bergejolak setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani Genius Act pada 18 Juli 2025 lalu. Undang-undang baru ini secara spesifik dirancang untuk mengatur sektor aset kripto, dengan fokus utama pada stablecoin.
Menurut Rudiyanto, Direktur PT Panin Asset Management, penetapan regulasi ini merupakan langkah strategis Presiden Trump untuk memulihkan kembali dominasi dolar AS di tengah dinamika geopolitik global. Dalam siaran Market Update Agustus 2025 Panin AM pada Rabu (6/8/2025), Rudiyanto menegaskan, “Dengan undang-undang ini, Trump ingin menarik kembali kekuatan dolar melalui pengaturan stablecoin.” Ini menunjukkan upaya serius pemerintah AS dalam mengendalikan dan memanfaatkan pertumbuhan pasar kripto untuk kepentingan ekonomi nasional.
Rudiyanto merinci tiga pilar utama yang diatur oleh Genius Act. Pertama, para penerbit stablecoin kini memiliki kewajiban untuk secara ketat membuktikan bahwa setiap unit koin mereka benar-benar dijamin dengan nilai satu dolar. Bukti jaminan ini harus dilaporkan secara berkala kepada pemerintah AS, memastikan transparansi penuh. Artinya, komposisi cadangan stablecoin wajib dipublikasikan setiap bulan, memberikan kepercayaan lebih kepada pengguna dan regulator, sekaligus memperketat pengawasan terhadap stabilitas mata uang digital ini.
Kedua, Genius Act turut menyoroti regulasi terkait perpindahan atau transfer stablecoin. Meskipun salah satu daya tarik utama aset kripto adalah kemudahan transfer dana yang cepat dan tanpa batas waktu ke mana pun, undang-undang ini kini mewajibkan setiap transaksi stablecoin untuk dilaporkan kepada otoritas terkait. Institusi seperti The Federal Reserve (The Fed) dan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) akan menjadi penerima laporan ini, menandai pergeseran signifikan dalam pengawasan transaksi aset digital demi mencegah aktivitas ilegal dan menjaga integritas sistem keuangan.
Pilar ketiga yang diatur oleh Genius Act adalah instrumen penjamin stablecoin. Rudiyanto menjelaskan bahwa para penerbit stablecoin kini diwajibkan untuk menjaminkan cadangan mereka dalam bentuk surat utang negara AS, atau yang dikenal sebagai US Treasury. Kebijakan ini diproyeksikan akan secara signifikan meningkatkan permintaan terhadap US Treasury, terutama di tengah kondisi geopolitik di mana negara-negara besar seperti Tiongkok dan Jepang mulai mengurangi kepemilikan obligasi AS. Rudiyanto menambahkan, “Dengan seperti ini akan mendorong adanya pembeli-pembeli baru terhadap obligasi pemerintah AS.” Ini merupakan langkah cerdas untuk menopang pasar obligasi pemerintah AS melalui regulasi kripto yang ketat terhadap stablecoin.
Donald Trump menandatangani Genius Act pada 18 Juli 2025 untuk mengatur sektor aset kripto, khususnya stablecoin. Regulasi ini bertujuan strategis untuk memulihkan dominasi dolar AS di tengah dinamika geopolitik global. Menurut Rudiyanto dari Panin AM, undang-undang ini berupaya menarik kembali kekuatan dolar melalui pengaturan ketat stablecoin.
Genius Act mengatur tiga pilar utama: penerbit stablecoin wajib membuktikan jaminan 1:1 dolar AS dan melaporkan cadangan secara berkala. Transfer stablecoin juga harus dilaporkan kepada otoritas seperti The Federal Reserve dan FinCEN untuk pengawasan. Terakhir, cadangan stablecoin wajib dijaminkan dalam bentuk US Treasury, yang diproyeksikan meningkatkan permintaan terhadap obligasi pemerintah AS.