Tom Lembong Bebas! Peluk Istri Usai Keluar Rutan Malam Ini

Img AA1JJZD5

Momen haru menyelimuti Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (8/1) malam, saat Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, akhirnya menghirup udara bebas. Ia keluar dari gerbang lapas sekitar pukul 22.05 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, serta Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan. Suasana semakin penuh makna dengan kehadiran Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, yang turut menyambut.

Mengenakan kaus polo biru, air muka Co-kapten Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar untuk Pilpres 2024 itu tampak menahan haru yang mendalam. Sorot matanya memendam emosi, seolah menyadari bahwa proses hukum yang membelitnya kini telah resmi berakhir. “Malam ini saya kembali menghirup udara bebas,” ucap Tom Lembong dengan suara bergetar, sembari merangkul erat istrinya, Ciska Wihardja, yang setia mendampingi.

Keluarnya Tom Lembong dari Lapas Cipinang disambut gegap gempita oleh sorak sorai massa pendukung yang telah sabar menanti seremoni kebebasan tersebut. Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2016-2019 itu mengungkapkan rasa syukur yang tak terhingga setelah ia dibebaskan dari tahanan pascapemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong juga mengenang bahwa waktu di penjara memberinya ruang untuk berpikir secara mendalam, khususnya terkait kasus pribadinya.

“Terima kasih yang mendalam dan dengan komitmen untuk menjadi manusia yang lebih baik dan berguna bagi negeri kita tercinta,” ujar Tom Lembong, penuh harap dan janji. Kebebasannya ini menjadi titik balik setelah ia mendekam di Lapas Cipinang akibat vonis penjara 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 18 Juli lalu dalam kasus impor gula. Selain pidana penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Kerugian ini timbul, antara lain, karena ia menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perbuatannya tersebut dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembebasan Tom Lembong dari Lapas Cipinang sepenuhnya berkat pengampunan hukum berupa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dikonfirmasi lebih lanjut, Presiden Prabowo disebut akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum resmi untuk pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Keppres tersebut juga direncanakan akan mencakup pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menunjukkan komitmen terhadap upaya rekonsiliasi hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Yusril Izha Mahendra, turut menjelaskan secara rinci bahwa proses hukum terhadap Tom Lembong kini telah dihentikan. Yusril melanjutkan, penghentian perkara terhadap Tom Lembong ini terjadi meskipun sudah ada putusan hukum di pengadilan tingkat pertama. “Maka dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” tegas Yusril dalam video keterangan pers kepada wartawan pada Jumat (1/8), menggarisbawahi kekuatan hukum dari keputusan abolisi ini.

Ringkasan

Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, telah dibebaskan dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam sekitar pukul 22.05 WIB. Ia disambut oleh istrinya, Ciska Wihardja, serta tokoh-tokoh seperti Anies Baswedan dan kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir. Tom Lembong menyampaikan rasa syukur dan haru mendalam atas kebebasannya.

Pembebasan Tom Lembong ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepadanya, meskipun sebelumnya ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula. Kasus tersebut melibatkan kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar akibat penerbitan persetujuan impor gula tanpa prosedur yang benar. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Yusril Izha Mahendra, mengonfirmasi bahwa abolisi ini secara hukum menghentikan segala proses penuntutan terhadapnya.

You might also like