TIRT Ekspansi Bisnis: Kantongi Izin Usaha Angkutan Laut!

MNCDUIT.COM JAKARTA. PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) secara resmi menandai babak baru dalam perjalanannya dengan mengamankan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada Jumat, 17 Oktober 2025. Perolehan izin krusial ini menegaskan komitmen Tirta Mahakam Resources (TIRT) untuk sepenuhnya meninggalkan bisnis kayu lapis yang telah lama digeluti, beralih fokus secara total ke industri angkutan laut. Perubahan strategis ini diharapkan menjadi pendorong utama pertumbuhan kinerja perseroan ke depan.

Bersamaan dengan penerbitan SIUPAL, di hari yang sama, TIRT tidak membuang waktu untuk langsung mengimplementasikan strategi bisnis barunya. Emiten ini telah menandatangani dua perjanjian sewa menyewa kapal yang signifikan. Perjanjian pertama melibatkan PT Guna Harapan Lestari senilai Rp 250 juta per bulan, sementara perjanjian kedua dengan PT Lima Srikandi Jaya mencapai nilai fantastis Rp 5,25 miliar per bulan. Langkah cepat ini menunjukkan kesiapan TIRT untuk segera beroperasi di sektor maritim yang baru.

Jackson Indrawan, Sekretaris Perusahaan TIRT, menjelaskan bahwa kegiatan usaha perseroan di sektor angkutan laut akan dijalankan melalui dua jenis kontrak utama: freight charter dan time charter. Saat ini, TIRT telah mulai menyewakan armada kapalnya kepada perusahaan afiliasi, PT Lima Srikandi Jaya, yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan skema time charter. Jackson menambahkan, “Setelah Perseroan berhasil mengantongi IUJP, yang saat ini sedang dalam proses pengurusan, Perseroan akan dapat melaksanakan pengangkutan komoditas tambang dengan skema freight charter.” Pernyataan ini disampaikan dalam Keterbukaan Informasi BEI pada Selasa, 21 Oktober 2025, menggarisbawahi rencana ekspansi TIRT di masa mendatang.

Manajemen Tirta Mahakam Resources memiliki harapan besar bahwa kontribusi pendapatan dari kegiatan usaha baru ini akan sangat positif terhadap pertumbuhan kinerja dan profitabilitas perusahaan. Untuk mendukung transformasi ini, sebelumnya pada 13 Oktober 2025, TIRT juga telah melakukan investasi besar dengan membeli 20 unit kapal yang terdiri dari jenis tunda (tugboat) dan tongkang (barge). Akuisisi armada vital ini menelan dana sebesar Rp 162 miliar (belum termasuk PPN), yang didapatkan dari fasilitas pinjaman mencapai Rp 200 miliar. Pengadaan kapal ini menjadi fondasi kuat bagi TIRT dalam mengarungi bisnis angkutan laut, menandai alih fokus Tirta Mahakam Resources (TIRT) ke sektor angkutan laut sebagai sebuah langkah yang matang dan terencana.

Ringkasan

PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) secara resmi mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari Kementerian Perhubungan pada 17 Oktober 2025, menandai perubahan total fokus bisnis dari kayu lapis ke industri angkutan laut. Bersamaan dengan itu, TIRT langsung menindaklanjuti dengan menandatangani dua perjanjian sewa menyewa kapal dengan total nilai Rp 5,5 miliar per bulan, masing-masing dengan PT Guna Harapan Lestari dan PT Lima Srikandi Jaya, menunjukkan kesiapan untuk segera beroperasi di sektor maritim.

Sekretaris Perusahaan TIRT menjelaskan bahwa kegiatan usaha akan dijalankan melalui skema freight charter dan time charter, dengan penyewaan armada kepada afiliasi PT Lima Srikandi Jaya telah dimulai. Perseroan juga sedang dalam proses pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk dapat melaksanakan pengangkutan komoditas tambang dengan skema freight charter. Untuk mendukung transformasi ini, TIRT sebelumnya telah menginvestasikan Rp 162 miliar untuk 20 unit kapal tunda dan tongkang yang didanai dari fasilitas pinjaman sebesar Rp 200 miliar. Manajemen berharap langkah strategis ini akan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan kinerja dan profitabilitas perusahaan.

You might also like