
Seorang penumpang maskapai Lion Air berinisial HR (42 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi teriak-teriak ‘ada bom’ di dalam pesawat. Insiden yang memicu kepanikan dan penundaan penerbangan ini juga berujung pada pencantuman nama HR ke dalam daftar hitam atau blacklist perusahaan penerbangan tersebut.
Penetapan HR, yang beralamat di Pematang Siantar, sebagai tersangka ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung pada Senin (4/8). Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sebuah regulasi ketat yang mengatur keselamatan dan ketertiban transportasi udara.
Peristiwa ini terjadi saat HR menempuh perjalanan dengan pesawat Lion Air dalam skema connecting flight dari Merauke menuju Kualanamu. Kombes Ronald menjelaskan bahwa HR tersulut emosi saat mendengar respons awak kabin mengenai barang bawaannya. Kondisi diperparah karena pesawat, yang kala itu masih berada di Jakarta, mengalami penundaan keberangkatan atau delay. Kemarahan inilah yang mendorongnya melontarkan kalimat ancaman yang kemudian viral di media sosial.
Menanggapi insiden yang menggemparkan ini, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan mendalam. Hasil tes urine menunjukkan HR negatif dari zat berbahaya, dan ia juga dipastikan tidak memiliki keterkaitan maupun hubungan dengan sindikat terorisme, sebagaimana ditegaskan oleh Ronald. Ini penting untuk mengklarifikasi sifat ancaman tersebut.
Sebagai komitmen terhadap terciptanya transportasi publik yang aman dan nyaman, manajemen Lion Air Grup menyatakan akan memasukkan penumpang yang membuat teriakan bom tersebut ke dalam daftar hitam. Kuasa Hukum Lion Air, Yuridio Tirta, di Tangerang pada Senin (4/8) menjelaskan bahwa keputusan ini, meski sudah bulat, masih menunggu informasi lebih lanjut terkait pidana pelaku.
Tindakan HR dinilai sangat merugikan dan berdampak besar terhadap pelayanan serta kenyamanan pelanggan lain. Yuridio menyoroti potensi efek domino berupa keterlambatan pada penerbangan-penerbangan berikutnya. Insiden ini, secara spesifik, menyebabkan penerbangan Lion Air tersebut tertunda lebih dari tiga jam. Pesawat Boeing 737-9 dengan registrasi PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang itu terpaksa melakukan Return to Apron (RTA), sebuah prosedur pengembalian pesawat ke apron untuk pemeriksaan keamanan menyeluruh.
Setelah pemeriksaan ekstensif yang tidak menemukan benda mencurigakan atau berbahaya, Lion Air melanjutkan penerbangan dengan pesawat pengganti berjenis Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW pada hari yang sama. Peristiwa menegangkan ini sendiri sebelumnya viral di media sosial, menunjukkan video insiden yang terjadi pada penerbangan Lion Air JT-308 rute Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu (2/8).
Dalam video yang menjadi sorotan publik, terdengar seorang pria yang diduga pilot menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan keberangkatan. Tiba-tiba, salah satu penumpang, HR, mulai berteriak dengan nada mengancam. “Mau kau matikan aku, ya? Kau tahu saya siapa? Diam kau, diam kau masuk ke situ, tutup. Berani kau masukkan orang kayak gini, duduk sama aku. Ku kunyah biar tahu kau,” teriaknya, sebagaimana dikutip dari akun TikTok Saut Koesnoe Boangmanalu. Puncaknya, ia menambahkan, “Yang merasa petugas, turun. Mau polisi, tentara turun. Ada bom,” dan bahkan berkata, “Nggak nyaman turun. Ini punya kita pesawatnya, biar tahu kalian. Aku mau kencing. Pokoknya ada bom,” dengan nada yang lebih rendah namun tetap mengintimidasi.
Melihat situasi yang memanas, penumpang lain segera meminta agar HR diamankan. “Diamankan saja Pak. Di sini, banyak anak-anak dan orang tua,” ujar salah seorang penumpang, menyerukan tindakan demi keamanan bersama. Pria yang diduga pilot kemudian berupaya menenangkan penumpang lain, meminta mereka untuk tetap tenang, dan berjanji akan memproses penumpang yang telah membuat kegaduhan dengan teriakan ‘ada bom’ tersebut.
Seorang penumpang Lion Air berinisial HR (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka karena berteriak ‘ada bom’ di dalam pesawat, yang memicu kepanikan dan penundaan penerbangan. HR dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam maskapai. Insiden ini terjadi pada penerbangan JT-308 rute Jakarta-Kualanamu, di mana HR tersulut emosi karena respons awak kabin dan penundaan pesawat. Hasil tes urine HR negatif dan ia tidak memiliki keterkaitan dengan sindikat terorisme.
Akibat teriakan bom tersebut, pesawat Boeing 737-9 yang mengangkut 184 penumpang terpaksa kembali ke apron untuk pemeriksaan keamanan menyeluruh. Peristiwa ini menyebabkan penerbangan tertunda lebih dari tiga jam dan berdampak pada kenyamanan pelanggan lain. Lion Air akhirnya melanjutkan penerbangan dengan pesawat pengganti setelah memastikan tidak ada benda mencurigakan, sementara insiden ini sendiri telah menjadi viral di media sosial.