Suspensi 6 Saham Berlanjut: Investor Panik? Analisis Lengkap BEI!

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memutuskan untuk tetap memberlakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap enam perusahaan tercatat. Keputusan ini menegaskan komitmen BEI dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Langkah tegas ini diambil merujuk pada Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SR-2/PM.22/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Surat OJK tersebut berkaitan dengan pencabutan perintah penghentian sementara perdagangan efek, meskipun sebelumnya BEI telah memberlakukan suspensi saham keenam emiten ini melalui pengumuman resmi sejak 22 Januari 2020 dan 11 Februari 2020. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari.A, dalam pengumuman resmi BEI pada Senin (16/6), menyatakan, “Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan efek di seluruh pasar.”Img AA1GOUwj

Pande lebih lanjut menjelaskan bahwa kelanjutan suspensi ini didasari oleh fakta bahwa keenam perusahaan tersebut masih memiliki sejumlah kewajiban yang belum diselesaikan kepada BEI. Selain itu, masih terdapat keraguan signifikan terkait kelangsungan usaha mereka. Demi memastikan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, BEI menegaskan kembali keputusannya untuk tidak mencabut status suspensi atas saham-saham tersebut.

Menyikapi situasi ini, BEI mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan di pasar modal untuk senantiasa memperhatikan dan mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing emiten terkait. Hal ini esensial untuk menjaga transparansi dan akurasi informasi bagi para investor.

Adapun keenam saham yang tetap dalam status suspensi oleh Bursa Efek Indonesia adalah:

  • PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
  • PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  • PT Hanson International Tbk (MYRX dan MYRXP)
  • PT SMR Utama Tbk (SMRU)
  • PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
  • PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk tetap memberlakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) terhadap enam perusahaan tercatat, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal. Keputusan ini didasari oleh surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 10 Juni 2025 terkait pencabutan perintah penghentian sementara, meskipun suspensi awalnya sudah diberlakukan sejak awal tahun 2020.

Kelanjutan suspensi ini karena keenam perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan kepada BEI dan terdapat keraguan signifikan terkait kelangsungan usaha mereka. BEI menekankan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Adapun keenam saham yang tetap tersuspensi adalah PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX dan MYRXP), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).

You might also like