
MNCDUIT.COM TABANAN. Para pelaku industri kripto di Indonesia tengah giat berupaya memperluas nilai guna atau use case aset kripto. Langkah ini didorong oleh pesatnya perkembangan ekosistem aset kripto di Tanah Air yang semakin dinamis.
Andrew Hidayat, pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), induk usaha Bursa Aset Kripto Central Financial X (CFX), menyoroti bahwa di Indonesia, aset kripto umumnya masih dipandang sebagai instrumen trading dan investasi semata. Padahal, di kancah global, aset kripto menawarkan beragam nilai guna yang jauh lebih luas.
Merespons kondisi ini, para pemimpin industri kripto kini menyuarakan aspirasi untuk memperluas pemanfaatan aset kripto. Salah satu inovasi yang didorong adalah pengembangan stablecoin berbasis rupiah, yang berpotensi menjadi opsi efisien untuk pembayaran remitansi lintas negara. Sebagai informasi, stablecoin adalah jenis mata uang digital yang nilainya dipatok pada aset lain, seperti mata uang fiat atau komoditas emas. Sementara itu, remitansi merujuk pada aktivitas transfer uang oleh pekerja asing ke negara asalnya.
“Ini harus didorong kuat, dan salah satu tugas utama CFX adalah menjalin komunikasi intensif dengan regulator. Tujuannya adalah untuk mendorong berbagai use case aset kripto agar dapat berhasil diimplementasikan di Indonesia,” ujar Andrew Hidayat dalam acara CFX Crypto Conference (CCC) 2025, Kamis (21/8).
Senada dengan itu, Robby, Chief Compliance Officer Reku, menambahkan bahwa para pelaku industri kripto sedang berupaya meyakinkan regulator kunci seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk bersama-sama merumuskan kerangka pemanfaatan stablecoin berbasis rupiah.
“Kami perlu duduk bersama untuk merumuskan solusi terbaik, demi memastikan terciptanya stablecoin yang tidak hanya dikuasai segelintir pihak, namun benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat luas,” tegas Robby dalam sesi Fireside Chat CCC 2025, Kamis (21/8).
Pada kesempatan yang sama, Timothius Martin, Chief Marketing Officer Pintu, menyoroti besarnya arus dana masuk dari transaksi remitansi. Namun, ia menyayangkan kendala biaya transaksi yang kerap membebani pekerja migran. Oleh karena itu, kehadiran stablecoin rupiah diharapkan mampu menjadikan transaksi remitansi jauh lebih efisien.
“Secara global, biaya transaksi remitansi dapat mencapai 5% hingga 7%,” imbuh Timothius, menekankan urgensi solusi ini.
William Sutanto, CEO dan Co-founder Indodax, menambahkan bahwa jika stablecoin berbasis rupiah benar-benar dapat diterapkan, potensi penurunan biaya transaksi remitansi menjadi hanya 1% sangat terbuka. Penurunan signifikan ini tentu akan sangat menguntungkan banyak pihak, khususnya masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Lebih dari sekadar remitansi, pengembangan stablecoin berbasis rupiah juga dipandang krusial untuk meningkatkan eksistensi mata uang Garuda di kancah internasional. Kehadiran stablecoin diyakini akan mempermudah investor asing dalam mengakses dan berinvestasi pada instrumen-instrumen yang berbasis rupiah.
“Rencana jangka panjang memang mengarah ke sana. Namun, saat ini struktur regulasi pendukung belum tersedia. Kami menyadari perlunya diskusi intensif dengan regulator agar mereka semakin memahami dan terbuka terhadap potensi besar ini,” ungkap William.
William juga mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa proyek stablecoin di Indonesia yang telah memasuki sandbox regulasi OJK. Kendati demikian, pihak regulator masih terus menguji kelayakan proyek-proyek tersebut sebelum memberikan lampu hijau.
Pelaku industri kripto di Indonesia berupaya memperluas pemanfaatan aset kripto dari sekadar instrumen trading dan investasi. Mereka mendorong pengembangan stablecoin berbasis rupiah, yang diproyeksikan menjadi solusi efisien untuk pembayaran remitansi lintas negara. Inovasi ini diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi remitansi yang saat ini membebani pekerja migran.
Para pemimpin industri kripto secara aktif menjalin komunikasi dengan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Tujuannya adalah merumuskan kerangka regulasi yang mendukung stablecoin rupiah, demi meningkatkan efisiensi transaksi dan eksistensi mata uang Garuda di kancah internasional. Beberapa proyek stablecoin di Indonesia bahkan sudah dalam tahap uji coba di sandbox regulasi OJK.