SLIK/BI Checking Aman? Cek Pinjol OJK Resmi Juni 2025!

Img BB1in0Wz

Waspada Pinjol Ilegal di Tahun 2025: OJK Perketat Aturan dengan SLIK, Pahami Daftar Pinjol Legal Terbaru! Debitur atau peminjam layanan pinjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending kini wajib lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Kebijakan penting ini berlaku untuk seluruh pinjol legal yang terdaftar resmi di OJK, menandai era baru transparansi dan akuntabilitas di industri keuangan digital. Lalu, apa saja pinjol legal OJK yang bisa Anda pilih pada Juni 2025?

OJK telah menetapkan kewajiban bagi seluruh penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) untuk menjadi pelapor SLIK mulai tanggal 31 Juli 2025. Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, langkah ini merupakan bagian esensial dari upaya penguatan manajemen risiko di sektor fintech lending. “OJK telah menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor SLIK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024,” tegas Ismail dalam keterangan resminya pada Rabu (18/6).

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa informasi dari SLIK atau BI Checking memiliki peran krusial sebagai masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan dari lembaga jasa keuangan di Indonesia. Dengan demikian, kualitas penilaian risiko akan semakin akurat dan komprehensif.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, sempat mengungkapkan bahwa penyelenggara fintech lending belum sepenuhnya menerapkan penggunaan SLIK. Hal ini menjadi alasan kuat di balik penetapan kewajiban pelaporan SLIK yang akan berlaku paling lambat 31 Juli 2025, sesuai dengan ketentuan POJK 11/2024.

Agusman menambahkan, penggunaan SLIK dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 oleh penyelenggara fintech lending diharapkan mampu meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan secara signifikan. Tak hanya itu, inisiatif ini juga diproyeksikan dapat memperkuat sistem credit scoring, yang pada gilirannya akan membantu menekan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Selain kewajiban SLIK, Ismail juga menyoroti pentingnya upaya lain yang perlu dilakukan oleh fintech lending dalam penguatan manajemen risiko. Upaya tersebut meliputi pengetatan prinsip repayment capacity (kemampuan membayar kembali) dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar utama pemberian pendanaan atau pinjaman. Langkah-langkah proaktif ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko bagi pemberi dana (lender) dalam platform fintech lending, serta mengurangi jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau mengalami gagal bayar.

Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Melalui ketentuan ini, penyelenggara fintech lending diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan memastikan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial borrower. Tak hanya itu, penyelenggara fintech lending juga dilarang memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara berbeda, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

Dengan implementasi langkah-langkah penguatan manajemen risiko ini, OJK optimistis bahwa industri fintech lending akan semakin sehat, transparan, dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk untuk sektor produktif, dengan lebih aman dan terjamin. OJK juga menegaskan akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi yang ada.

Daftar Pinjol Resmi dan Berizin OJK Juni 2025

Hingga Juni tahun 2025, tercatat ada 96 perusahaan pinjol legal yang terdaftar dan berizin resmi dari OJK. Jumlah ini menunjukkan adanya penurunan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, mengingat OJK telah mencabut izin dari lima perusahaan pinjol legal. Penurunan jumlah ini adalah bagian dari upaya OJK untuk menyeleksi dan memastikan hanya platform yang memenuhi standar ketat yang beroperasi.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan). Keputusan pencabutan izin usaha ini tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025, sebagaimana diumumkan di situs resmi OJK pada 6 Mei 2025. “OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK telah mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia yang beralamat di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Jakarta Selatan. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” demikian pernyataan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Edi Setijawan.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT Ringan Teknologi Indonesia telah mengembalikan izin usahanya sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. OJK sendiri sebelumnya telah memberikan izin usaha kepada PT Ringan Teknologi Indonesia melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021.

Selain Ringan, pada Mei 2024, OJK mencabut izin perusahaan pinjol TaniFund. Kemudian, pada Juli 2024, giliran pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas yang dicabut izinnya. Terbaru, pada 21 Oktober 2024, OJK juga mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Agar Anda tidak terjebak pinjol ilegal dan dapat memilih platform yang aman serta terpercaya, berikut adalah daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin resmi dari OJK per Juni 2025:

  1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
  2. SAMIR – www.samir.co.id
  3. amartha – https://amartha.com
  4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
  5. Boost – https://myboost.co.id
  6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
  7. Findaya – http://findaya.co.id
  8. modalku – https://modalku.co.id
  9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
  10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
  11. Maucash – http://maucash.id
  12. Finmas – https://www.finmas.co.id
  13. KlikA2C – https://klika2c.co.id
  14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
  15. Ammana.id – https://ammana.id
  16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
  17. KoinP2P – https://koinp2p.com
  18. pohondana – http://pohondana.id
  19. MEKAR – https://mekar.id
  20. AdaKami – www.adakami.id
  21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
  22. KREDITPRO – http://kreditpro.id
  23. FINTAG – http://fintag.id
  24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
  25. CROWDO – https://crowdo.co.id
  26. Indodana – indodana.id
  27. JULO – www.julo.co.id
  28. Pinjamin – www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com)
  29. DanaRupiah – danarupiah.id
  30. Taralite – www.taralite.com
  31. Pinjam Modal – pinjammodal.id
  32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
  33. AwanTunai – www.awantunai.co.id
  34. Danakini – https://danakini.co.id
  35. Singa – http://singa.id
  36. DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
  37. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
  38. PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
  39. FinPlus – www.finplus.co.id
  40. UangMe – http://uangme.id
  41. PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
  42. DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
  43. BATUMBU – www.batumbu.id
  44. Cashcepat – http://cashcepat.id
  45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
  46. Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
  47. cicil – https://www.cicil.co.id
  48. lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
  49. KREDIONE (dahulu 360 KREDI) – https://www.kredione.id
  50. ETHIS – https://ethis.co.id
  51. Kredinesia – www.kredinesia.id
  52. Pintek – http://pintek.id
  53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
  54. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
  55. Cairin – www.cairin.id
  56. TrustIQ – http://trustiq.id
  57. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
  58. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
  59. Invoila – http://invoila.co.id
  60. Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
  61. DanaBagus – www.danabagus.id
  62. UKU – ukuindo.com
  63. KREDITO – https://kredito.id
  64. AdaPundi – www.adapundi.com
  65. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
  66. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
  67. Komunal – www.komunal.co.id
  68. Restock.ID – www.restock.id
  69. Asetku – http://asetku.co.id
  70. KlikCair – klikcair.com
  71. Avantee – www.avantee.co.id
  72. Gradana – gradana.co.id
  73. Danacita – www.danacita.co.id
  74. IKI Modal – www.ikimodal.com
  75. Ivoji – www.ivoji.id
  76. Indofund.id – indofund.id
  77. iGrow – igrow.asia
  78. Danai.id – http://danai.id
  79. DUMI – minjem.com
  80. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
  81. qazwa.id – qazwa.id
  82. KrediFazz – www.kredifazz.id
  83. Doeku – doeku.id
  84. Aktivaku – aktivaku.com
  85. Danain – www.danain.co.id
  86. Indosaku – indosaku.id
  87. UATAS – www.uatas.id
  88. EDUFUND – www.edufund.co.id
  89. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
  90. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
  91. BantuSaku – bantusaku.id
  92. danabijak – danabijak.com
  93. AdaModal – www.adamodal.co.id
  94. SamaKita – samakita.co.id
  95. KawanCicil – http://kawancicil.co.id
  96. CROWDE – https://crowde.co

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh platform pinjaman online (pinjol) legal untuk menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Kebijakan ini, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, bertujuan memperkuat manajemen risiko dan menilai kelayakan calon debitur sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2024. OJK juga menekankan pengetatan prinsip kemampuan membayar (repayment capacity) dan e-KYC, serta membatasi pendanaan bagi debitur yang sudah memiliki pinjaman di tiga penyedia berbeda.

Per Juni 2025, tercatat ada 96 perusahaan pinjol legal yang berizin resmi OJK, menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan OJK mencabut izin beberapa perusahaan, seperti PT Ringan Teknologi Indonesia pada April 2025. Sebelumnya, OJK juga mencabut izin TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, dan Investree, sebagai upaya menyeleksi platform yang memenuhi standar ketat.

You might also like