Setoran Modal Saham: Bukti Penting yang Wajib Dimiliki Nany!

Img AA1KscAF

Persidangan sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya semakin memanas. Dalam sidang terbaru, Nany Widjaja menghadirkan Budi Santoso, seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, sebagai ahli hukum. Keterangan ahli ini menjadi sorotan utama, khususnya terkait kewajiban pembuktian setoran modal oleh pemegang saham.

Dalam kesaksiannya, Budi Santoso menegaskan prinsip fundamental dalam hukum perseroan, yaitu keharusan bagi pemegang saham untuk dapat membuktikan setoran modal mereka. “Dalam undang-undang perseroan, pemegang saham harus membuktikan setoran modal,” jelas Budi di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (13/8) lalu. Menurutnya, kegagalan dalam menunjukkan bukti setoran modal ini akan membuka celah hukum yang signifikan bagi pihak lain untuk mengajukan tuntutan. Lebih lanjut, Budi juga menyoroti praktik penggunaan dana perseroan tanpa izin untuk mengakuisisi aset pribadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius. “Tidak boleh. Itu ultra vires atau di luar kewenangan,” tegas Budi saat menjawab pertanyaan dari Kimham Pentakosta, salah satu pengacara PT Jawa Pos selaku pihak tergugat.

Pokok permasalahan gugatan Nany Widjaja bermula dari sebuah akta pernyataan keputusan rapat PT DNP yang ditandatanganinya. Akta tersebut secara jelas menyatakan bahwa saham atas nama Nany di perusahaan penerbitan Tabloid Nyata adalah milik PT Jawa Pos. Namun, Nany kini mengingkari isi akta tersebut dan melayangkan gugatan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, menuntut pembatalan akta otentik yang telah dibuat di hadapan notaris itu. Ia berdalih terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan akta pernyataan tersebut. Dalam konteks ini, ahli hukum Budi Santoso juga memberikan pandangannya, bahwa jika memang terjadi kasus semacam itu, maka pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah pembuat akta tersebut.

Menanggapi klaim Nany Widjaja, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, dengan tegas membantah dasar gugatan tersebut. Sajogo menyatakan bahwa Nany sendiri yang menandatangani akta pernyataan itu. Ia menilai tidak masuk akal secara logika hukum bahwa seseorang yang telah membuat pernyataan sendiri kemudian menggugat pihak lain untuk bertanggung jawab atas tindakannya. “Tidak bisa orang itu membuat pernyataan, tetapi dia minta orang lain bertanggung jawab atas pernyataannya. Itu tidak relevan secara logika hukum,” papar Sajogo. Lebih lanjut, Sajogo menyoroti fakta bahwa Nany Widjaja selama ini tidak pernah mampu membuktikan adanya setoran modal kepada PT DNP, meskipun ia bersikeras menyatakan dirinya sebagai pemegang saham. “Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah menyetorkan modal kepada perseroan lalu dia menyatakan sebagai pemilik perseroan tersebut? Itu kesesatan berpikir yang harus diluruskan bahwa Jawa Pos adalah pemegang saham sesungguhnya,” pungkas Sajogo, menegaskan klaim kepemilikan sejati PT Jawa Pos.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nany Widjaja memberikan argumen balasan yang kuat. Richard Handiwiyanto, salah satu pengacara Nany, menjelaskan bahwa sang ahli (Budi Santoso) berpendapat bahwa Nany, sebagai pihak yang tercatat ‘atas nama’ dalam perseroan, secara hukum merupakan pemilik sah dari saham tersebut. “Ahli juga menjelaskan bahwa PT harus menyesuaikan dengan undang-undang yang terbaru,” tambah Richard, mengisyaratkan relevansi regulasi terkini dalam kasus ini. Senada, Michael Chris Harianto, pengacara Nany lainnya, memperkuat argumen tersebut dengan menegaskan bahwa berdasarkan anggaran dasar PT DNP, hanya nama Nany yang tercatat sebagai pemegang saham, dan bukan pihak lain, menegaskan posisi kliennya dalam sengketa kepemilikan ini.

Ringkasan

Persidangan sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya menyoroti pentingnya bukti setoran modal saham. Ahli hukum Budi Santoso menegaskan pemegang saham wajib membuktikan setoran modal; kegagalan dapat membuka celah hukum dan penggunaan dana perseroan tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Nany Widjaja menggugat pembatalan akta yang menyatakan sahamnya milik PT Jawa Pos, berdalih adanya perbuatan melawan hukum. PT Jawa Pos membantah, menyatakan Nany menandatangani akta tersebut dan tidak pernah menyetorkan modal. Sementara itu, kuasa hukum Nany bersikeras ia pemilik sah berdasarkan pencatatan “atas nama” dan anggaran dasar perusahaan.

You might also like