
MNCDUIT.COM, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut suspensi perdagangan saham PT DCI Indonesia Tbk. (DCII), emiten data center yang dimiliki oleh Toto Sugiri dan Anthoni Salim. Perdagangan saham DCII akan dibuka kembali mulai sesi I pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Pencabutan suspensi ini dikonfirmasi langsung oleh pihak BEI melalui Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono, bersama Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A. Keduanya menyatakan bahwa perdagangan saham DCII akan kembali aktif di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi I tanggal 6 Agustus 2025.
Sebagai informasi latar belakang, keputusan untuk membuka kembali perdagangan saham DCII ini menyusul penghentian sementara yang telah diberlakukan sebelumnya. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan suspensi saham DCII melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00132/BEI.WAS/07-2025 pada tanggal 23 Juli 2025.
Merujuk pengumuman tersebut, BEI memberlakukan suspensi terhadap saham DCII, emiten data center milik Toto Sugiri, sejak Kamis, 24 Juli 2025. Periode penghentian perdagangan ini berlangsung selama sembilan hari bursa.
Langkah suspensi ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga kumulatif yang sangat signifikan pada saham DCII.
: Emiten Toto Sugiri DCII Cetak Laba Bersih Rp616,9 Miliar Semester I/2025
Dalam pengumuman resminya, BEI menegaskan bahwa suspensi saham DCII adalah bagian dari upaya perlindungan investor. “Sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut,” demikian pernyataan yang dirilis oleh BEI.
Sejalan dengan itu, Bursa juga mengimbau seluruh pihak berkepentingan untuk senantiasa mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Lonjakan harga saham DCII sebelum suspensi memang sangat mencolok. Berdasarkan data BEI, saham DCII tercatat melejit hingga 19,99% dan ditutup pada level Rp346.725 pada akhir perdagangan Rabu, 23 Juli 2025. Angka tersebut bukan hanya menjadi harga tertinggi bagi emiten ini di BEI, tetapi juga merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah saham DCII sejak pertama kali melantai pada 6 Januari 2021.
Secara kumulatif, periode 1 hingga 23 Juli 2025 menunjukkan performa fantastis bagi saham DCII, dengan kenaikan mencapai 128,1% dari posisi akhir Juni 2025 yang berada di level Rp152.000 per saham. Dengan harga tersebut, investor perlu menyiapkan dana sekitar Rp34,67 juta untuk membeli satu lot saham DCII.
DCI Indonesia Tbk. – TradingView
Terkait masih diberlakukannya suspensi saham DCII hingga awal Agustus 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya telah memberikan penjelasan mendalam. Hal ini menjadi sorotan karena penghentian perdagangan berlangsung cukup lama.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa Bursa masih terus melakukan penelaahan intensif terkait pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi serta perkembangan terkini dari PT DCI Indonesia Tbk. (DCII).
Nyoman Yetna lebih lanjut menambahkan bahwa suspensi saham tetap diberlakukan sebagai langkah untuk menjaga terciptanya pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
“Bursa akan mencabut suspensi saham DCII apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi dan tidak terdapat kondisi material yang dapat berdampak signifikan terhadap kelangsungan perdagangan saham perseroan,” ujar Nyoman Yetna pada Kamis, 31 Juli 2025. Pernyataan ini memberikan kejelasan mengenai syarat-syarat pencabutan suspensi bagi investor.
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut suspensi perdagangan saham PT DCI Indonesia Tbk. (DCII), emiten data center milik Toto Sugiri dan Anthoni Salim. Perdagangan saham DCII akan dibuka kembali mulai sesi I pada Rabu, 6 Agustus 2025, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh pihak BEI.
Suspensi ini diberlakukan sejak 24 Juli 2025 sebagai respons atas lonjakan harga kumulatif yang sangat signifikan pada saham tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi investor dan untuk menjaga terciptanya pasar yang teratur, wajar, serta efisien. BEI sebelumnya melakukan penelaahan intensif terkait pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi perusahaan.