Asuransi syariah adalah jenis proteksi diri dan aset terhadap risiko yang kemungkinan bisa terjadi pada masa mendatang. Agar sah hukumnya maka harus memenuhi rukun dan syarat asuransi syariah. Yang termasuk rukun dan syarat asuransi syariah adalah yang akan dijelaskan dalam artikel ini.
Yang termasuk rukun asuransi syariah adalah shighat atau ijab qobul, yaitu ucapan diantara kedua belah pihak yang menunjukkan kerelaan untuk bertransaksi dan bersepakat melaksanakan akad.
Hukum asuransi syariah secara islam adalah halal dimana MUI telah menyatakan fatwa mengenai kehalalannya. Asuransi syariah menjadi pilihan bagi sebagian besar umat Islam.
Asuransi syariah adalah bentuk asuransi yang dilaksanakan dengan prinsip usaha saling melindungi dan saling tolong-menolong diantara sejumlah pihak, melalui cara investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ untuk menghadapi risiko tertentu, dengan menggunakan akad yang sesuai dengan syariah islam yaitu tidak mengandung unsur masyir (perjudian), gharar (penipuan), serta riba. Dan yang termasuk rukun dan syarat asuransi syariah adalah hal-hal yang ada di dalam definisi tersebut, yang wajib dipenuhi.
Asuransi syariah merupakan jenis asuransi yang dipilih oleh sebagian besar umat Islam karena kehalalannya telah diumumkan oleh MUI. Dan saat ini kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi telah mengalami peningkatan. Masyarakat sadar bahwa asuransi merupakan alat perlindungan terhadap risiko yang kemungkinan bisa terjadi pada masa mendatang.
Asuransi syariah tentu berbeda dengan asuransi konvensional. Asuransi syariah memiliki konsep usaha saling tolong-menolong (ta’awun atau sharing of risk) serta saling melindungi (takaful) untuk menghadapi risiko tertentu.
Yang termasuk rukun asuransi syariah adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak yakni perusahaan asuransi syariah dan tertanggung/nasabah. Beberapa rukun dan syarat asuransi syariah adalah sebagai berikut:
Yang termasuk rukun asuransi syariah adalah Aqid. Aqid adalah orang yang menyelenggarakan transaksi, yakni pemberi hak dan penerima hak.
Aqid dalam rukun akad wajib memenuhi beberapa persyaratan:
Selain kedua hal tersebut, ada beberapa hal lain yang wajib dipenuhi, yaitu syarat akad:
Selanjutnya yang termasuk rukun asuransi syariah adalah Ma’qud ‘Alaih atau objek transaksi.
Ma’qud ‘alaih juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Berikutnya, yang termasuk rukun asuransi syariah adalah shighat atau ijab qobul yakni ucapan yang menunjukkan kerelaan diantara kedua pihak yang menyelenggarakan bertransaksi, dan bersepakat melakukan akad.
Menurut para ulama fiqih, ijab adalah pernyataan dari pihak yang menyerahkan benda, baik itu pihak pertama maupun pihak kedua. Sedangkan qobul adalah pernyataan dari orang yang menerima benda.
Syarat-syarat Ijab qobul adalah sebagai berikut:
Rukun asuransi syariah merupakan syarat wajib yang harus ada pada asuransi syariah. Selain itu hal penting yang tak kalah penting adalah prinsip asuransi syariah.
Prinsip asuransi syariah membedakan jenis asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Prinsip asuransi syariah sejalan dengan prinsip dasar ekonomi Islam. Karena asuransi syariah menggunakan konsep dari ekonomi Islam.
Adapun 9 prinsip dalam asuransi syariah adalah sebagai berikut:
Prinsip tauhid adalah prinsip utama dalam asuransi syariah yang artinya adalah ketuhanan. Tauhid dalam prinsip asuransi syariah berarti bahwa sesama pengguna asuransi syariah memiliki niat beribadah, sehingga harus menurut pada aturan islam.
Keadilan ini berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam akad, yakni perusahaan asuransi dan peserta asuransi. Diantara perusahaan asuransi dan pemilik polis mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya sesuai kontrak dalam polis.
Ta’awun atau tolong-menolong harus ada diantara peserta asuransi syariah. Hal ini adalah implementasi akad tabarru dalam asuransi syariah.
Akad adalah bentuk kerja sama antara peserta dengan perusahaan asuransi. Akad tersebut menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk melakukan kewajiban dan mendapatkan hak masing-masing.
Dalam asuransi syariah harus amanah dalam pengelolaan dana milik peserta asuransi. Perusahaan asuransi wajib mempertanggungjawabkan dan memberikan akses yang mudah kepada peserta asuransi untuk mengetahui laporan keuangan pengelolaan dana mereka. Perusahaan asuransi juga harus memberikan kepastian tentang kebenaran laporan keuangannya.
Peserta asuransi wajib membayar premi atau kontribusi secara suka rela. Para peserta harus rela dana yang mereka keluarkan menjadi sumber dana sosial yang dipergunakan sebagai santunan ketika peserta lain mengalami risiko.
Asuransi syariah tidak diperbolehkan mengandung riba sehingga segala hal yang berkaitan dengan unsur riba, diganti dengan konsep mudhârabah (bagi hasil). Hal tersebut berlaku pada kegiatan operasional penentuan bunga, investasi, maupun pada penempatan dana kepada pihak ketiga.
Dalam asuransi syariiah tidak ada unsur Maisir atau judi.
Dalam asuransi syariah tidak boleh ada gharar atau ketidakpastian. Karena dalam akad asuransi syariah menggunakan akad tabarru yakni bentuk akad yang berujuan untuk kebaikan dan tolong-menolong dengan hanya mengharap pahala dari Allah SWT.
Akad tabarru’ bertujuan memberikan dana kebaikan dengan ikhlas untuk saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah saat ada peserta yang mengalami musibah.
Kemudian dana yang terkumpul dari setiap peserta asuransi, disimpan pada rekening yang terpisah dengan rekening perusahaan asuransi dan telah diniatkan untuk hibah.
Demikian penjelasan mengenai rukun asuransi syariah dan prinsip asuransi syariah. Yang termasuk rukun dan syarat asuransi syariah adalah tiga hal yaitu Aqid, Ma’qud ‘Alaih dan Ijab qobul. Ketiga hal tersebut wajib ada sebagai syarat sahnya perjanjian asuransi syariah. Semoga artikel ini bermanfaat.