Rukun Asuransi Syariah Adalah Seperti Berikut Ini, Penting untuk Diketahui!

Foto: tangkapan layar [email protected]

Asuransi syariah merupakan salah satu jenis asuransi yang banyak dipilih oleh sebagian besar umat Islam. Asuransi syariah halal hukumnya secara Islam dimana MUI telah memberikan fatwa tentang kehalalannya. Dan agar sah hukumnya maka rukun asuransi syariah adalah hal yang wajib ada pada asuransi syariah.

Seperti kita tahu bahwa seiring meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi sebagai alat perlindungan terhadap risiko yang dihadapi, maka bermunculan perusahaan asuransi di Indonesia. Selain asuransi konvesional, juga terdapat asuransi syariah. Dan dalam artikel ini rukun asuransi syariah adalah salah satu hal yang akan dibahas. Untuk itu simak hingga tuntas!

Definisi Asuransi Syariah

Asuransi syariah merupakan bentuk asuransi yang diselenggarakan berdasarkan pada prinsip usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah pihak, melalui cara investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ dalam rangka menghadapi risiko tertentu, menggunakan akad yang sesuai syariah yakni tidak mengandung unsur masyir (perjudian), gharar (penipuan), dan riba. Maka sudah jelas di sini rukun asuransi syariah adalah hal wajib yang harus dipenuhi.

Asuransi syariah merupakan salah satu jenis asuransi yang banyak dipilih oleh sebagian besar umat Islam. Dan agar sah hukumnya maka rukun asuransi syariah adalah hal yang wajib ada pada asuransi syariah. Asuransi syariah halal hukumnya secara Islam dimana MUI telah memberikan fatwa tentang kehalalannya.

Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional yang bertujuan bisnis. Karena konsep pada asuransi syariah adalah usaha saling tolong-menolong (ta’awun atau sharing of risk) serta saling melindungi (takaful) untuk menghadapi risiko tertentu.

Rukun Asuransi Syariah

Berbeda dengan asuransi konvensional, pada asuransi syariah terdapat beberapa syarat yang disebut rukun asuransi syariah. Beberapa rukun asuransi syariah adalah sebagai berikut:

Baca juga: 5 Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen yang Perlu Diketahui

1. Aqid

Pertama, rukun asuransi syariah adalah Aqid. Aqid merupakan orang yang melaksanakan transaksi, yaitu pemberi hak maupun penerima hak. Aqid dalam rukun akad harus memenuhi beberapa persyaratan:

1. Ahliyah

Ahliyah artinya mampu melakukan transaksi.

2. Wilayah

Wilayah artinya memiliki hak atas objek yang ditransaksikan.

Selain itu, hal lain yang harus dipenuhi adalah syarat akad, yaitu:

1. Kedua pihak yang melaksanakan akad bisa beraktifitas dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
2. Objek akad menerima kedua pihak berhak terhadap objek akad walaupun bukan merupakan pemilik.
3. Akad dapat memberikan kebaikan.
4. Ijab tidak dibatalkan sebelum qabul diucapkan.
5. Ijab dan qabul harus diucapkan secara berurutan.

2. Ma’qud ‘Alaih

Selanjutnya, rukun asuransi syariah adalah Ma’qud ‘Alaih atau objek transaksi. Sebagaimana halnya aqid, ma’qud ‘alaih juga harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

1. Objek Transaksi harus ada pada saat akad atau perjanjian dilaksanakan.
2. Objek transaksi harus dimiliki penuh oleh aqid dan harus berupa barang yang diperbolehkan diperdagangkan menurut Islam.
3. Objek transaksi dapat diserah-terimakan pada saat akad terjadi atau pada waktu lain.
4. Objek transaksi harus jelas.
5. Objek transaksi harus suci, yaitu tidak boleh terkena najis maupun barang yang najis.

3. Shighat

Berikutnya, rukun asuransi syariah adalah shighat atau ijab qobul yaitu ucapan yang menunjukkan kerelaan diantara kedua pihak yang melaksanakan bertransaksi, dan bersepakat melaksanakan akad.

Menurut para ulama fiqih, ijab adalah pernyataan dari orang yang menyerahkan benda, baik itu orang pertama maupun orang kedua. Sedangkan qobul adalah pernyataan dari orang yang menerima benda.

Ijab qobul memiliki beberapa persyaratan berikut ini:

1. Maksud diantara kedua belah pihak harus jelas.
2. Ucapan ijab dan qobul harus sesuai.
3. Ijab dan qobul diucapkan secara berurutan.
4. Kedua belah pihak sepakat tanpa menunjukkan penolakan atau pembatalan.

Prinsip Asuransi Syariah

Rukun asuransi syariah adalah hal utama yang harus ada pada asuransi syariah. Selain itu hal penting lain yang perlu diketahui adalah prinsip asuransi syariah. Prinsip asuransi syariah membedakan jenis asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Pada dasarnya, prinsip asuransi syariah adalah serupa dengan prinsip dasar ekonomi Islam. Karena asuransi syariah berdasarkan pada konsep dari ekonomi Islam. Terdapat 9 prinsip yang diimplementasikan dalam asuransi syariah adalah berikut ini:

1. Tauhid

Prinsip tauhid merupakan prinsip utama dalam asuransi syariah. Tauhid artinya ketuhanan. Dalam pengimplementasiannya, tauhid dalam prinsip asuransi syariah memiliki arti bahwa sesama pengguna asuransi syariah memiliki niat ibadah, sehingga harus menurut pada kaidah keislaman.

2. Keadilan

Prinsip berikutnya adalah keadilan. Keadilan ini berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam akad, yaitu perusahaan asuransi dan peserta asuransi.

Baca juga: Sukseskan Bisnis dengan Mempelajari Contoh Soal dan Jawaban Analisis Keputusan Investasi

Keadilan disini penjelasannya bahwa diantara perusahaan asuransi dan pemilik polis harus sama-sama memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak dalam polis.

3. Ta’awun

Ta’awun atau tolong-menolong harus ada diantara peserta asuransi syariah. Hal ini disebabkan oleh implementasi akad tabarru dalam asuransi syariah.

4. Kerjasama

Bentuk kerja sama antara peserta dengan perusahaan asuransi yaitu akad. Akad tersebut menjadi dasar bagi serta dan perusahaan asuransi dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak masing-masing.

5. Amanah

Prinsip amanah dalam asuransi syariah harus dilaksanakan dalam pengelolaan dana milik peserta asuransi. Prinsip amanah ini sebenarnya serupa dengan utmost good faith dalam asuransi konvensional.

Dalam mengelola dana, perusahaan asuransi harus mempertanggungjawabkan dan memberikan akses yang mudah kepada peserta asuransi untuk mengetahui laporan keuangan pengelolaan dana mereka.

Perusahaan asuransi juga harus memberikan memastikan mengenai kebenaran laporan keuangannya.

6. Kerelaan

Peserta asuransi membayar premi atau kontribusi secara suka rela atau tanpa paksaan. Para peserta rela dana yang mereka keluarkan dijadikan sebagai sumber dana sosial yang dimanfaatkan sebagai santunan saat peserta lain mengalami ketidakberuntungan.

7. Tidak Mengandung Riba

Riba tidak diperbolehkan dalam asuransi syariah sehingga segala hal yang berhubungan dengan unsur riba, dalam asuransi syariah diganti dengan konsep mudhârabah (bagi hasil). Hal tersebut berlaku dalam kegiatan operasional penentuan bunga, investasi, atau pada penempatan dana kepada pihak ketiga.

8. Tidak Terdapat Maisir

Maisir atau judi merupakan keuntungan yang diperoleh di satu pihak, dan kerugian terjadi pada pihak lain.

Pada asuransi syariah, reversing period sudah berlaku sejak awal akad. Sehingga, peserta polis dapat mengambil uangnya kapan saja sejumlah yang telah dibayarkan, kecuali yang telah masuk ke dana sosial. Oleh karena itu, tidak ada maisir karena tidak ada pihak yang dirugikan.

9. Tidak Ada Gharar (Ketidakpastian)

Tidak boleh ada gharar atau ketidakpastian dalam asuransi syariah. Hal ini disebabkan oleh akad dalam asuransi syariah yang menggunakan akad tabarru yakni bentuk akad yang dilaksanakan dengan tujuan untuk kebaikan dan tolong-menolong dengan hanya mengharap pahala dari Allah SWT.

Akad tabarru’ bertujuan memberikan dana kebaikan secara ikhlas dalam rangka saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah ketika diantara peserta ada yang mengalami musibah.

Selanjutnya dana yang terkumpul dari setiap peserta asuransi, disimpan pada rekening yang terpisah dengan rekening perusahaan asuransi dan telah diniatkan untuk keperluan hibah.

Demikian penjelasan secara detail mengenai rukun asuransi syariah adalah bagaimana dan juga penjelasan mengenai prinsip asuransi syariah yang sangat berbeda dengan ketentuan pada asuransi konvensional.

 

You might also like