Rudy Ong Chandra: Profil Bos Tambang Kaltim Dijemput KPK, Kasus Apa?

Img AA1L0OJR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy Ong Chandra, seorang pengusaha tambang terkemuka asal Kalimantan Timur. Rudy Ong Chandra tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam, 21 Agustus, dan langsung menjalani penahanan. Ia akan ditahan selama 20 hari, terhitung hingga 9 September 2025.

Langkah tegas KPK ini diambil setelah Rudy Ong Chandra kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan Lembaga Antirasuah. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur untuk periode 2013-2018.

Sosok Rudy Ong Chandra bukanlah nama asing di sektor pertambangan. Ia tercatat menduduki sejumlah posisi strategis sebagai Komisaris di beberapa perusahaan besar, antara lain PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, serta PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, Rudy juga memiliki 5% saham di PT Tara Indonusa Coal, menegaskan dominasinya dalam bisnis batu bara di daerah tersebut.

Sebagian besar perusahaan yang terafiliasi dengannya beroperasi di sektor pertambangan batu bara, dengan konsesi utama terkonsentrasi di wilayah Kutai Kartanegara. Salah satu entitas bisnisnya, PT Tara Indonusa Coal, tercatat mengantongi IUP seluas sekitar lima ribu hektare, menunjukkan skala operasinya yang signifikan.

Penyidikan kasus ini oleh KPK terhadap Rudy Ong Chandra telah berlangsung sejak 19 September 2024. Pada awal pembukaan kasus, KPK menetapkan tiga individu sebagai tersangka, termasuk Rudy Ong Chandra yang diinisialkan ROC.

Dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, serta putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang menjabat sebagai Ketua KADIN Kalimantan Timur. Keterlibatan mereka menyoroti jaringan dugaan korupsi yang meluas di tingkat pejabat dan pengusaha.

Namun, dalam perjalanannya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Awang Faroek Ishak. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 22 Desember 2024, mengakhiri perannya dalam proses hukum ini.

Status tersangka Rudy Ong Chandra sendiri baru terungkap ke publik setelah ia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Gugatan tersebut, yang mempertanyakan penetapan status tersangkanya, sayangnya ditolak oleh pengadilan pada November 2024. Sebelumnya, baik Rudy Ong Chandra maupun Awang Faroek Ishak juga telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Ringkasan

Rudy Ong Chandra, seorang pengusaha tambang terkemuka dari Kalimantan Timur, dijemput paksa dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Agustus. Penahanan ini dilakukan setelah ia kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan Lembaga Antirasuah. Rudy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur untuk periode 2013-2018.

Sebagai sosok yang memiliki posisi strategis di beberapa perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara, penyidikan KPK terhadap Rudy Ong Chandra telah berlangsung sejak 19 September 2024. Kasus ini awalnya juga melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, yang kemudian dihentikan penyidikannya karena meninggal dunia. Status tersangka Rudy sendiri terungkap setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2024.

You might also like