
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan bahwa gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI perbulannya kinisebesar Rp 65,5 juta. Jumlah ini didapatkan setelah menghapus tunjangan perumahan dihapus.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Dia mengungkapkan DPR selanjutnya akan lebih mengutamakan transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan ke kebijakan.
“Sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Baca juga:
Menurut dia, DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Menurut dia, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya:
Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan DPR
– Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
– Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
– Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
– Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
– Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Total: Rp 16.777.680
Total Tunjangan Konstitusional DPR
– Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
– Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
– Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
– Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
– Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
– Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto Gaji DPR: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730