Relaksasi Kartu Kredit Diperpanjang BI: Cicilan Lebih Ringan, Nasabah Senang!

MNCDUIT.COM JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk memperpanjang relaksasi batas minimum pembayaran cicilan kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan hingga 31 Desember 2025 disambut positif oleh industri perbankan. Langkah ini dianggap memberikan angin segar bagi nasabah dalam mengelola keuangan mereka, sekaligus menjaga performa kredit perbankan tetap stabil.

Relaksasi pembayaran cicilan kartu kredit ini sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan ini pertama kali diterapkan pada Desember 2020, sebagai respons terhadap dampak pandemi Covid-19, dan terus diperpanjang setiap tahunnya.Img AA1AvVt4

Transaksi Kartu Kredit Bank Mandiri Tumbuh 15% Hingga Agustus 2025

Data dari BI menunjukkan tren positif pada penggunaan kartu kredit. Pada Juli 2025, tercatat volume transaksi kartu kredit meningkat signifikan sebesar 13,32% secara tahunan (year on year/YoY), mencapai 45,13 juta transaksi. Nilai transaksinya juga mengalami kenaikan sebesar 10,81% YoY, mencapai Rp 41,21 triliun. Sementara itu, jumlah kartu kredit yang beredar di masyarakat mencapai 18,76 juta kartu, tumbuh 3,3% YoY.

Grace Situmeang, General Manager Bisnis Kartu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), menjelaskan bahwa perpanjangan relaksasi ini berdampak positif terhadap kualitas kredit perbankan. “Kami terus berupaya menjaga kualitas portofolio kartu kredit di tengah kebijakan relaksasi BI yang berlaku hingga akhir Desember 2025. Kebijakan ini terbukti efektif menekan potensi kenaikan NPL karena memberikan kelonggaran pembayaran bagi para nasabah,” ungkap Grace kepada Kontan.co.id, Kamis (9/10/2025).

BNI Catat Baki Debet pada Bisnis Kartu Kredit Naik Hampir 10% per Agustus 2025

Grace menambahkan bahwa relaksasi ini perlu dilanjutkan karena kontribusinya terhadap pemulihan ekonomi, sekaligus menjaga kualitas aset perbankan secara keseluruhan. Meskipun rasio kredit bermasalah (NPL) kartu kredit BNI per kuartal III-2025 tercatat naik tipis sekitar 1% secara tahunan, pihak bank optimis rasio tersebut dapat membaik dan mencapai level 2% pada akhir tahun.

Dari sisi bisnis, nilai outstanding kartu kredit BNI hampir menembus angka Rp 16 triliun hingga kuartal III-2025. “Fokus kami adalah mengakuisisi nasabah dengan profil risiko rendah, melakukan monitoring secara berkala, serta mengambil tindakan preventif terhadap nasabah yang berpotensi mengalami masalah,” jelas Grace.

Senada dengan BNI, Senior Vice President Credit Card PT Bank Mandiri Tbk, Agus Hendra Purnama, juga berpendapat bahwa relaksasi ini berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan menekan risiko kredit macet.

Bisnis Kartu Kredit Perbankan Masih Tumbuh Subur, Intip Strategi Sejumlah Pemain

“Kebijakan pembayaran minimum 5% memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk mengatur keuangan mereka. Dengan cicilan yang lebih ringan, konsumsi masyarakat tetap terjaga tanpa harus melunasi seluruh tagihan,” jelas Agus.

Agus menambahkan bahwa NPL kartu kredit Bank Mandiri saat ini masih berada di bawah rata-rata industri. Selain itu, Bank Mandiri juga menjalankan program restrukturisasi (Debt Restructure Program/DRP) bagi nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran.

Hingga September 2025, transaksi kartu kredit Bank Mandiri menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 10% YoY, dengan total 2,3 juta kartu yang beredar. Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan transaksi hingga 15% pada akhir tahun, yang akan didukung oleh inovasi digital melalui aplikasi Beyond SuperApp Livin’ by Mandiri.

Menko Airlangga: Pengguna Local Currency Transaction Sudah Melebihi Kartu Kredit

Melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, nasabah dapat dengan mudah mengajukan kartu kredit secara online, menggunakan kartu virtual tanpa fisik, hingga bertransaksi melalui fitur Tap to Pay dan pembayaran virtual account menggunakan kartu kredit.

“Kami terus berupaya menghadirkan berbagai inovasi digital agar nasabah semakin mudah bertransaksi di mana pun dan kapan pun,” pungkas Agus.

Ringkasan

Bank Indonesia memperpanjang relaksasi batas minimum pembayaran cicilan kartu kredit sebesar 5% hingga 31 Desember 2025. Kebijakan yang pertama kali diterapkan pada Desember 2020 ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan nasabah dan performa kredit perbankan. Data menunjukkan volume dan nilai transaksi kartu kredit mengalami peningkatan, menandakan tren positif dalam penggunaan kartu kredit di masyarakat.

Perpanjangan relaksasi ini dinilai positif oleh perbankan seperti BNI dan Bank Mandiri, yang melihat dampaknya dalam menjaga kualitas kredit dan menekan potensi kenaikan NPL. Relaksasi memberikan fleksibilitas bagi nasabah dan mendukung daya beli masyarakat. Bank Mandiri juga menjalankan program restrukturisasi bagi nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran, serta berfokus pada inovasi digital melalui aplikasi Livin’ by Mandiri untuk kemudahan transaksi.

You might also like