Regulasi Kripto OJK: Tokocrypto Ungkap Strategi Hadapi Aturan Baru

Img AA1Fmadj

MNCDUIT.COM JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang aktif menyusun aturan teknis turunan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 27/2024. Regulasi ini mencakup beberapa poin krusial, seperti skema transisi peran pialang menjadi pedagang untuk produk derivatif, penetapan aturan bagi market maker, serta peningkatan signifikan mekanisme perlindungan konsumen.

Selain fokus pada sektor konvensional, OJK juga secara intens mengkaji penerapan sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur. Wacana untuk membentuk daftar blacklist turut menjadi sorotan dalam kajian ini. Opsi tersebut dirancang sebagai instrumen tambahan yang vital untuk mengawasi dan menata peredaran aset kripto di pasar domestik Indonesia.

Menanggapi langkah progresif OJK, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik upaya pengetatan mekanisme klasifikasi aset kripto, termasuk potensi diberlakukannya blacklist. Menurutnya, aturan semacam ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan integritas pasar, asalkan implementasinya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan.

“Kami menyambut baik upaya OJK untuk menghadirkan mekanisme klasifikasi yang lebih ketat, termasuk opsi blacklist. Namun, penerapannya harus berbasis parameter yang terukur, transparan, dan dikomunikasikan secara terbuka ke seluruh pelaku industri,” tegas Calvin dalam keterangan resminya, Senin (18/8/2025).

Pasar Kripto Pecahkan Rekor Kapitalisasi, Tapi Risiko Ketidakstabilan Membayangi

Calvin lebih lanjut menjelaskan bahwa blacklist semestinya tidak dipandang sebagai ‘hukuman seumur hidup’ bagi suatu aset kripto, melainkan sebagai bagian integral dari proses penyehatan pasar. Ia berpendapat, kombinasi antara daftar putih (whitelist), daftar hitam (blacklist), dan daftar pengawasan (watchlist) dapat memastikan pasar kripto Indonesia tetap inovatif sekaligus aman bagi para investor.

“Dengan wacana penerapan blacklist ini, arah regulasi ke depan diperkirakan akan jauh lebih selektif. Kebijakan ini hanya akan mengakomodasi aset-aset yang memenuhi kriteria ketat terkait keamanan, transparansi, dan kepatuhan,” pungkas Calvin.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan teknis turunan Peraturan OJK 27/2024, yang mencakup transisi peran pialang menjadi pedagang, penetapan aturan bagi market maker, dan peningkatan perlindungan konsumen. OJK juga mengkaji penerapan sistem klasifikasi serta listing aset kripto yang lebih terstruktur, termasuk wacana pembentukan daftar blacklist untuk mengawasi dan menata peredaran aset kripto di Indonesia.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik upaya OJK dalam pengetatan mekanisme klasifikasi aset kripto, termasuk potensi blacklist. Menurutnya, aturan ini esensial untuk menjaga keamanan dan integritas pasar, asalkan implementasinya transparan dan komunikatif. Ia berpendapat bahwa kombinasi daftar putih, hitam, dan pengawasan dapat memastikan pasar kripto Indonesia tetap inovatif sekaligus aman bagi investor.

You might also like