MNCDUIT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai bagian dari proses investigasi, KPK telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rajiv, sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, pada Kamis (30/10).
Fokus utama pemeriksaan adalah mendalami hubungan antara Rajiv dan para tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi program CSR BI dan OJK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua Anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik berupaya menggali informasi terkait perkenalan antara saudara Rajiv dengan para tersangka serta pengetahuannya mengenai program sosial di Bank Indonesia,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (30/10).
Pemeriksaan terhadap Rajiv ini merupakan penjadwalan ulang. Semula, politisi Partai NasDem tersebut dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/10). “Pemeriksaan hari ini adalah penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya,” jelas Budi Prasetyo.
Selain memeriksa Rajiv, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya yang berasal dari unsur swasta, yaitu RS, SAR, TOH, DS, dan AJ. Pemeriksaan terhadap kelima saksi ini difokuskan pada penelusuran aset yang berkaitan dengan tersangka Satori. “Penyidik mengonfirmasi kepada para saksi mengenai aset-aset milik tersangka Satori yang diduga terkait dengan perkara ini,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua Anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Kedua legislator tersebut diduga menyalahgunakan dana CSR untuk kepentingan pribadi, sebuah tindakan yang jelas melanggar hukum.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa Heri Gunawan diduga menerima dana gratifikasi sebesar Rp 15,8 miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 miliar. Dana haram tersebut diduga kuat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga pengelolaan bisnis pribadi.
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang semakin memperberat ancaman hukuman yang mungkin mereka terima.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait program CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, diperiksa sebagai saksi di Cirebon pada Kamis (30/10) untuk menggali informasi terkait hubungannya dengan para tersangka serta pengetahuannya mengenai program sosial BI. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. KPK sebelumnya telah menetapkan Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Rajiv, KPK turut memeriksa lima saksi swasta untuk menelusuri aset milik tersangka Satori yang diduga terkait perkara. Kedua legislator tersebut diduga menyalahgunakan dana CSR untuk kepentingan pribadi, dengan Heri Gunawan menerima gratifikasi Rp 15,8 miliar dan Satori Rp 12,52 miliar. Dana haram itu diduga kuat dipakai untuk pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga pengelolaan bisnis pribadi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.