
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan perintah tegas kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima TNI) Jenderal Agus Subiyanto untuk menindak aksi anarkis yang melanda sejumlah daerah. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kapolri, didampingi Panglima TNI, usai pertemuan di kediaman Presiden Prabowo di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (30/8). Kapolri menekankan, arahan dari Kepala Negara sangat jelas: TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai koridor hukum yang berlaku untuk mengatasi setiap bentuk tindakan anarkis.
Menjelaskan konteks perintah tersebut, Kapolri mengungkapkan bahwa dalam dua hari terakhir, dinamika aksi unjuk rasa di berbagai wilayah telah bergeser secara signifikan. Gejala kerusuhan semakin kentara, ditandai dengan insiden pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan markas aparat keamanan. Ia menegaskan, “Situasi seperti itu tidak lagi masuk kategori penyampaian aspirasi, melainkan perbuatan pidana yang harus ditindak.”
Baca juga:
Menyikapi kekhawatiran publik, Kapolri menjamin bahwa TNI-Polri akan segera bertindak di lapangan guna memulihkan rasa aman. “Informasi yang kami terima, masyarakat sudah mulai gelisah dan takut. Oleh karena itu, aparat akan segera bergerak memulihkan situasi,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa setiap langkah penegakan hukum akan dilakukan secara terukur, bertujuan untuk memastikan ketertiban publik kembali terjaga. Seluruh upaya ini, lanjut Kapolri, semata-mata “demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga stabilitas nasional.”
Senada dengan Kepala Kepolisian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turut menyerukan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia meminta agar warga tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau hasutan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta dapat mengganggu ketenteraman bersama. “Mari kita ciptakan rasa aman dan damai. Kalau ada masalah, selesaikan dengan musyawarah sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Panglima, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur konstitusional dan dialog.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menindak tegas aksi anarkis yang melanda sejumlah daerah. Perintah ini disampaikan menyusul dinamika unjuk rasa yang bergeser menjadi kerusuhan, ditandai insiden pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan markas aparat. Kapolri menekankan, situasi tersebut tidak lagi termasuk penyampaian aspirasi, melainkan perbuatan pidana yang harus ditindak sesuai koridor hukum.
Kapolri menjamin TNI-Polri akan segera bertindak untuk memulihkan rasa aman masyarakat dan menjaga stabilitas nasional, dengan langkah penegakan hukum yang terukur. Senada, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Ia meminta warga menyelesaikan masalah melalui musyawarah sesuai hukum yang berlaku demi menciptakan rasa aman dan damai.