
Langkah signifikan diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat kapabilitas Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Struktur organisasi Kemenhan kini diperbarui dengan penambahan dua badan baru yang krusial: Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional.
Fondasi hukum dari perubahan struktural ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025, yang secara resmi ditandatangani di Jakarta pada 5 Agustus 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur tentang Kementerian Pertahanan. Dokumen resmi terkait perubahan ini telah diterima publik di Jakarta pada Jumat, 8 Agustus.
Tak hanya menambah badan baru, Perpres Nomor 85 Tahun 2025 juga membawa perubahan pada nomenklatur beberapa unit penting di Kemenhan. Ini menunjukkan adaptasi organisasi terhadap kebutuhan pertahanan masa kini.
Perubahan nomenklatur mencakup beberapa unit kunci. Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) kini resmi dikenal sebagai Badan Logistik Pertahanan (Baloghan). Lalu, Badan Penelitian dan Pengembangan bertransformasi menjadi Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan).
Penyesuaian lain terjadi pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), yang kini menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM). Selain itu, Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan) berganti nama menjadi Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP).
Secara khusus, pembentukan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dijelaskan lebih lanjut dalam Perpres tersebut. Badan ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab penuh kepada Menteri Pertahanan, serta dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
Badan ini mengemban tugas krusial untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan. Selain itu, badan ini juga bertanggung jawab atas pengelolaan sarana pertahanan dan mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan.
Sebagaimana diuraikan dalam Pasal 35C Perpres 85/2025, badan ini juga akan menyusun kebijakan teknis, program, dan anggaran terkait. Fungsi lainnya mencakup pelaksanaan pemeliharaan peralatan, keamanan, dan sarana pertahanan, serta koordinasi farmasi pertahanan secara menyeluruh.
Tiga fungsi esensial lainnya dari Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan adalah memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan semua kegiatan terkait pemeliharaan dan perawatan. Badan ini juga bertanggung jawab melaksanakan administrasi internal dan menjalankan fungsi lain yang diamanatkan oleh Menteri Pertahanan. Struktur organisasi badan ini diatur dalam Pasal 35D, yang terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak lima pusat.
Sementara itu, pembentukan Badan Cadangan Nasional dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 35E hingga 35H. Sama halnya dengan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, badan ini juga berada di bawah Menteri Pertahanan dan dipimpin oleh seorang kepala badan. Rincian tugas spesifik dari Badan Cadangan Nasional akan diatur lebih lanjut oleh pihak kementerian terkait.
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah signifikan untuk memperkuat Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan membentuk dua badan baru: Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, serta Badan Cadangan Nasional. Perubahan struktural ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2025. Perpres ini juga membawa perubahan pada nomenklatur beberapa unit penting di Kemenhan.
Perubahan nomenklatur meliputi Badan Sarana Pertahanan menjadi Badan Logistik Pertahanan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Teknologi Pertahanan. Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan bertugas menyelenggarakan pemeliharaan alat pertahanan dan mengoordinasikan farmasi pertahanan, langsung bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Sementara itu, Badan Cadangan Nasional juga berada di bawah Menteri Pertahanan, dengan rincian tugas spesifik akan diatur lebih lanjut.