Perusahaan yang Seluruh Sahamnya Dimiliki oleh Swasta Disebut Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

foto by mamikos

Perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta disebut badan usaha milik swasta. Jenis badan usaha ini terbilang berkembang dan ikut andil dalam memajukan perekonomian negara. 

Meskipun demikian tidak semua perusahaan masuk dalam ranah milik swasta ini. Maka dari itu untuk mengetahui lebih detail perlu mengetahui pengertian, jenis dan bentuk dari perusahaan tersebut. 

Dari pengetahuan itu maka kamu bisa mengetahui perusahaan mana saja yang termasuk milik swasta atau negara. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa simak penjelasan yang ada di artikel ini. 

baca juga: 8 Pertanyaan Tentang Saham Syariah yang Harus Diketahui Investor Pemula

Apa itu Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)?

Perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta disebut badan usaha milik swasta atau dikenal dengan BUMS. Tujuan dari dibentuknya perusahaan ini tidak lain untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin agar usahanya bisa berkembang. 

Meski milik swasta, BUMS juga turun diawasi pergerakannya oleh pemerintah setempat. Bentuk pengawasan ini dilakukan karena ada aturan-aturan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah ke BUMS ini. 

Bentuk pengawasan ini dilakukan agar usaha yang dijalankan tetap berlanjut dan sehat. Menariknya lagi, usaha yang dijalankan boleh di beberapa sektor di luar objek yang vital. Karena itu maka di Indonesia sendiri ada berbagai jenis BUMS ini dan semuanya bergerak di berbagai sektor. 

Jenis-Jenis BUMS

Ada beberapa jenis BUMS yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan berikut ulasan selengkapnya:

BUMS Nasional

Jenis BUMS satu ini dari sisi modal pendirian usaha sebagian besar atau bahkan seluruhnya dimiliki oleh masyarakat. Mereka yang ikut andil dalam penanaman modal ini semuanya termasuk warga dalam negeri. 

BUMS Asing

Sesuai dengan namanya, BUMS satu ini dari sisi modal usaha berasal dari warga negara asing. Meski rata-rata dilakukan oleh warga asing namun dari sisi tempatnya hanya dilakukan di Indonesia saja. 

BUMS Campuran

Perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta disebut BUMS campuran. Modal yang ditanamkan di perusahaan ini adalah hasil campuran dari warga negara asing dan orang lokal dalam negeri. Proses pendirian perusahaan ini dilakukan dengan jalur kerjasama. 

Bentuk Badan Usaha Milik Swasta

Perusahaan yang bergerak di badan usaha milik swasta ini memiliki berbagai bentuk dan berikut ulasannya:

Firma

Firma merupakan gabungan dua orang atau lebih dalam menjalankan perusahaan dengan menggunakan satu nama. Ketika usaha tersebut berjalan dan mendapatkan hasil maka akan dibagi sama rata. 

Ciri ciri dari perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta disebut firma ini diantaranya para anggota saling mengenal.Salah satu keunggulan dari usaha ini diantaranya para pemimpin perusahaan dibagi sesuai keahliannya.

Selain itu, usaha ini juga mudah mengajukan pinjaman dan bisnisnya lebih terjamin. Meski demikian ketika ada kebangkuratan pada usaha yang dijalankan maka aset pemilik bisa disita. 

Lalu dari sisi kekurangan firma ini diantaranya tidak ada pemisahan antara hak milik anggota dan badan usaha. Salah satu contoh dari firma dagang yang ada di Indonesia seperti Crocs, Diadora, dan Nike. 

Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan modalnya berasal dari salah satu anggotanya. Tujuan dibentuknya CV ini diantaranya agar bisnisnya bisa legal atau resmi sesuai aturan hukum yang berlaku.

CV di Indonesia ini terbagi menjadi tiga bagian mulai dari CV murni, bersaham dan campuran. Ciri-ciri dari CV ini dari sisi manajemennya pasti dan pendirinya ada dua orang atau lebih dan bersifat pasif serta aktif. 

Ciri lain dari CV ini diantaranya akta dari notaris harus menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu anggota dari para CV ini wajib berasal dari Warga Negara Indonesia

Perseroan Terbatas

Perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta disebut badan usaha milik swasta yang berupa PT. menurut UU no. 40 tahun 2007, perseroan terbatas ini dari sisi modal paling sedikitnya ada Rp. 50 juta. 

Untuk bisa tercatat sebagai PT maka pendiriannya harus dilakukan oleh notaris. Kelebihan dari PT ini diantaranya bisa lebih mudah dalam mendapatkan tambahan modal. Bahkan PT satu ini juga ada peluang mendapatkan tenaga yang profesional sehingga perusahaan bisa terus tumbuh dan berkembang. 

Badan Usaha Perorangan

Perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta disebut badan usaha perorangan. BUMS satu ini proses pendiriannya dilakukan oleh satu orang sekaligus bertanggungjawab atas risiko yang akan terjadi dan modalnya ditanggung sendiri.

Keunggulan dari perusahaan ini diantaranya mudah didirikan dan keuntungan yang didapatkan juga cukup banyak. Selain itu proses pengelolaan juga tergantung pada pemimpinnya. Lalu untuk ciri-ciri dari perusahaan ini diantaranya tidak terlalu besar dan modalnya cukup dari satu orang. 

Lalu dari sisi kekurangan dari perusahaan ini diantaranya dari sisi keuangan terbatas. Bahkan kekayaan pribadi dari pemilik bisa menjadi jaminan ketika perusahaan ini merugi. Selain itu kelangsungan usaha yang dijalankan terbilang kurang terjamin. 

Ciri-CIri Badan Usaha Milik Swasta

Perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta disebut BUMS dan memiliki cir-ciri sebagai berikut:

Dimiliki oleh Swasta

Sebagai perusahaan yang dimiliki oleh BUMS ini bisa dimiliki oleh perorangan atau lembaga bahkan perusahaan. Bahkan bisa juga campuran atau gabungan dari ketiga golongan yang disebutkan ini. 

Berorientasi Profit

Ciri-ciri perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta disebut BUMS ini memiliki orientasi pada profit. Tujuan ini sekilas bersimpangan dengan perusahaan pemerintah dimana fokusnya lebih layanan publik. Lalu untuk target profitnya sesuai usaha yang dijalankan dan tidak ada ketetapan pasti. 

Pembagian Laba Sesuai Porsi Kepemilikan

Dalam proses pembagian labanya tidak dihitung sama rata melainkan melihat modal yang ditanamkan. Dengan demikian semakin banyak porsi kepemilikan semakin besar pula laba yang bisa diperoleh pemiliknya. 

Bisa Menawarkan Sahamnya Di Bursa Efek

Lalu untuk ciri-ciri lain diantaranya perusahaan swasta ini bisa menawarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Umumnya proses penawaran efek di bursa ini dilakukan untuk mendapatkan suntikan dana dari pihak lain. 

Selain itu perusahaan ini juga menawarkan obligasi jika komposisi saham tidak ingin berubah. Dengan demikian semua itu tergantung kebijakan dari pemilik apakah memilih saham atau obligasi. 

baca juga: 6 Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional Dalam Aktivitas Ekonomi

Pembiayaan dari Bank atau Non Bank

Perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta disebut BUMS dimana pembiayaan bisa dari bank atau non bank. Cara ini dilakukan agar keuangan perusahaan tidak bermasalah dalam menjalan usaha. Namun untuk pemberian kredit, umumnya lembaga keuangan memberikan ketentuan tertentu. 

Jadi perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta disebut badan usaha milik swasta. Jenis perusahaan ini cukup beragam mulai dari CV, Perseroan Terbatas (PT) atau yang lainnya.

Namun apapun jenisnya, semua usaha yang dijalankan oleh pihak swasta ini orientasinya tetap pada profit. Selain itu pembagian laba juga tergantung besarnya modal yang ditanamkan di perusahaan. 

You might also like