Banyak sekali jenis perusahaan yang ada di Indonesia ini dan diantaranya Perseroan terbatas. Perusahaan yang modalnya dari penjualan saham yaitu Perseroan Terbatas (PT).Â
Selain itu, Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang sudah berbadan hukum yang dimodali berbagai saham. Karena itu maka setiap pemilik memiliki bagian dari lembar saham yang ada di masing-masing investor.Â
Lembar saham yang dimiliki oleh investor ini nantinya bisa diperjualbelikan sehingga status kepemilikannya bisa berubah. Untuk lebih jelasnya maka kamu perlu memahami secara universal terkait Perseroan Terbatas dan ini akan dibahas di artikel ini.Â
Perusahaan yang modalnya dari penjualan saham yaitu Perseroan Terbatas dan ini diakui langsung oleh negara. Dikatakan demikian karena PT termasuk badan usaha yang diakui negara lewat Undang-Undang no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Â
Sesuai yang ada di undang-undang, PT adalah persekutuan yang melakukan usaha dan modal seluruhnya berasal dari saham. Pada PT ini juga ada struktur organisasi yang dibuat secara pemilik perusahaan.Â
Struktur tersebut meliputi RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), direksi dan komisaris. RUPS dalam perusahaan merupakan organ paling tinggi dan utama kedudukannya di perseroan terbatas.Â
Fungsi utama dari RUPS ini diantaranya menentukan kebijakan dan arah perusahaan termasuk mengganti direksi dan komisaris. Selain RUPS ada juga direksi yang punya tanggungjawab dalam hal mengelola operasional. Sedangkan komisaris tugasnya sebagai menasehati direksi atas pemegang saham.Â
Dari pengertian di atas, perseroan terbatas ini sebenarnya terdiri dari berbagai jenis dan berikut ulasannya:
Jenis perusahaan ini termasuk perseroan terbatas yang sahamnya tidak dijual secara publik atau tidak terbuka untuk umum. Karena itu proses penjualan PT ini hanya dilakukan ke orang-orang terdekat saja.Â
Misalnya PT tersebut dijual ke saudara, kerabat, keluarga atau orang terdekat lainnya. Contoh dari perusahaan ini umumnya setiap perusahaan yang sahamnya tidak masuk di pasar modal. Jadi ketika kamu menemukan PT yang tidak tersedia di Bursa Efek Indonesia maka itu disebut Perseroan Tertutup.Â
Seperti dikatakan sebelumnya jika perusahaan yang modalnya dari penjualan saham yaitu perseroan terbatas terbuka. Jenis perusahaan ini merupakan kebalikan dari perseroan terbatas tertutup.Â
Jadi perusahaan yang masuk dalam daftar ini proses penjualannya dilakukan di bursa efek. Sehingga masyarakat yang memiliki dana besar bisa menjadi bagian RUPS di perusahaan tersebut.Â
Namun sebelum menjadi perseroan terbatas terbuka ini maka perusahaan itu harus menjadi PT tertutup terlebih dahulu. Setelah itu perusahaan bisa melakukan IPO (Initial Public Offering) atau saham pertama yang diluncurkan di Bursa Efek Indonesia.Â
Jika sudah demikian maka perusahaan yang modalnya dari penjualan yaitu perseroan terbatas ini bisa di akses oleh siapapun. Contoh PT Bank Central Asia Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk dan yang lainnya.Â
Jenis perseroan terbatas lainnya juga ada PT kosong dimana dari sisi izin usahanya sudah lengkap. Hanya saja dinamakan kosong karena aktivitas usahanya dihentikan atau belum tersedia.Â
Perusahaan yang modalnya dari penjualan saham yaitu perseroan terbatas kosong ini cukup banyak di Indonesia. Misalnya PT Asian Biscuit, PT. Adam Air, PT Semen Kupang dan yang lainnya.Â
Perusahaan yang modalnya dari penjualan saham yaitu perseroan Terbatas Perseorangan. PT satu ini akan muncul setelah disahkan sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja.Â
Jenis perusahaan seperti ini tergolong baru karena dalam aturan baru seseorang bisa mendirikan PT tanpa menggunakan direksi dan komisaris. Meski demikian prosesnya cukup panjang karena harus memenuhi kriteria. Bentuk dari kriterianya itu harus sesuai dengan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Dalam mendirikan usaha itu membutuhkan modal yang cukup dan ini berlaku ketika akan membentuk perseroan terbatas. Modal untuk mendirikan PT ini terbagi menjadi tiga mulai dari modal dasar, modal disetor dan modal ditetapkan.Â
Modal dasar merupakan usaha yang seluruh nilai nominalnya sesuai saham perusahaan. Karena itu perusahaan yang modalnya dari penjualan saham yaitu perseroaan terbatas.Â
Dari modal tersebut nantinya ditentukan terkait berapa jumlah total saham yang akan diterbitkan. Untuk jumlah dan penentuannya itu perlu diputuskan oleh para pendiri perusahaan.Â
Sedangkan modal ditempatkan saham yang disanggupi dan diambil untuk dilunasi oleh pemegang saham. Sedangkan untuk modal disetor adalah modal nyata yang dilakukan oleh pemegang atau pendiri perusahaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelunasan pembayaran sejumlah saham yang diambil.Â
Dalam ketentuan di UUPT, minimal harus ada 25% modal dasar yang ditempatkan dan disetor penuh oleh pendiri perseroan terbatas. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya penyetoran penuh.Â
Dengan demikian ketika pendiri perusahaan menetapkan modal dasarnya sebesar Rp. 100 juta. Maka Rp. 25 juta harus sudah ditetapkan dan disetor penuh ketika mendirikan PT.Â
Tidak semua perusahaan disebut perseroan terbatas karena harus memiliki ciri-ciri dan berikut ulasannya:
Hal utama yang paling terlihat dari perseroan terbatas diantaranya harus memiliki modal. Dengan modal ini nantinya bisa menjadi penentu perkembangan dan pertumbuhan perusahaan yang dijalankan.Â
Umumnya semakin besar modalnya maka semakin besar pula peluang untuk bisa berkembang. Untuk modal ini biasanya diperoleh dari investor baik dari penjualan saham atau milik pendirinya sendiri.Â
Perusahaan yang modalnya dari penjualan saham yaitu perseroan terbatas dan umumnya punya tujuan punya keuntungan. Meski tujuannya seperti ini namun itu semua tidak akan diperoleh dengan mudah dan harus dengan strategi terbaik.Â
Maka dari itu sebelum mendirikan PT hendaknya pengusaha melakukan penelitian terlebih dahulu. Dalam penelitian ini mulai dari memahami apakah barang yang akan dijual sesuai permintaan pasar. Selain itu pengusaha harus meneliti apakah barang atau jasa ini mampu menghasilkan keuntungan atau tidak.Â
baca juga: Mengenal Investasi Langsung dan Tidak Langsung Dalam Bidang Ekonomi
Ciri lain dari perusahaan yang modalnya dari penjualan saham yaitu perseroan terbatas itu diantaranya dipimpin oleh direksi. Dialah yang nantinya bertanggung jawab dan punya kekuatan untuk mencapai tujuan perusahaan.Â
Umumnya dalam perseroan terbatas ini dipimpin langkah oleh 3 atau lebih direktur dengan masa jawaban 5 tahun. Untuk pemilihan direktur ini umumnya dilakukan berdasarkan kesepakatan dari pemegang saham.Â
Jadi perusahaan yang modalnya dari penjualan saham yaitu perseroaan terbatas PT). Ada cukup banyak PT di Indonesia ini dan umumnya yang lebih banyak dimodali saham itu PT terbuka.Â
Namun secara keseluruhan semua PT tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu ingin mendapatkan keuntungan. Selain itu PT ini juga punya ciri-ciri dimana harus ada modal dasar dan dipimpin langsung oleh direksi yang bertugas.Â