
Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Gibran Huzaifah, pendiri dan sosok kunci di balik eFishery, sejak Kamis, 31 Juli. Langkah tegas ini diambil oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, menyusul dugaan serius terkait penggelapan dana yang kini membelitnya.
Menurut informasi resmi dari media digital milik Polri, Gibran Huzaifah, yang dikenal luas sebagai inisiator eFishery, ditahan atas kasus yang diduga melibatkan penyelewengan dana. Kendati demikian, Gibran sendiri melalui pernyataannya kepada Katadata.co.id, secara konsisten membantah tuduhan penggelapan uang yang dialamatkan padanya.
Penahanan ini dilakukan setelah status Gibran Huzaifah resmi dinaikkan menjadi tersangka. “Iya betul, terhadap Gibran (Huzaifah) telah dilakukan penahanan sejak Kamis, 31 Juli 2025,” terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, sebagaimana dikutip dari media resmi Polri pada Senin (4/8).
Sebelumnya, DealStreetAsia melaporkan bahwa tiga mantan eksekutif senior eFishery, termasuk Gibran Huzaifah, ditangkap oleh Polda Jawa Barat. Namun, pihak kepolisian secara tegas mengklarifikasi bahwa penahanan tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri. Upaya Katadata.co.id untuk mengonfirmasi perbedaan informasi ini kepada Brigjen Pol. Helfi Assegaf dan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, hingga kini belum membuahkan hasil.
Kasus ini mulai mencuat pada Februari lalu, ketika Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan adanya laporan dari manajemen eFishery, di bawah pengawasan FTI Consulting. Laporan tersebut menunjuk pada dugaan kecurangan atau fraud yang melibatkan dua petinggi berinisial G dan C. Meskipun Trunoyudo tidak memerinci nama keduanya, startup perikanan tersebut diketahui sebelumnya telah membebastugaskan sementara Gibran Huzaifah dari posisinya sebagai CEO, bersama dengan Chief Product Officer Chrisna Aditya.
“Sudah ada laporan sejak 2024, sekitar dua sampai tiga bulan lalu,” ungkap Trunoyudo di Jakarta pada 7 Februari, seraya menambahkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Laporan ini, menurut Trunoyudo, telah disampaikan ke Polda Metro Jaya, Mabes Polri Bareskrim, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan cakupan penyelidikan yang luas.
Lebih jauh, sebuah sumber Katadata.co.id yang memahami proses penyelidikan mengungkapkan bahwa ada tiga individu yang dilaporkan kepada kepolisian, yaitu berinisial G, C, dan A. Namun, sumber tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail perkara yang melibatkan mereka. Temuan awal dari laporan sementara FTI Consulting setebal 52 halaman, yang beredar di kalangan investor dan ditinjau oleh Bloomberg News pada akhir tahun lalu, secara jelas mengindikasikan bahwa manajemen di bawah Gibran Huzaifah diduga telah menggelembungkan laporan keuangan eFishery secara signifikan. Berikut rincian dugaan manipulasi tersebut:
“Manajemen telah menggelembungkan pendapatan hampir US$ 600 juta dalam sembilan bulan per September 2024,” demikian isi laporan tersebut, sebagaimana dikutip dari Straits Times bulan lalu (22/1). Jika klaim ini benar, maka lebih dari 75% dari angka yang dilaporkan adalah palsu, menurut laporan tersebut. Lebih lanjut, laporan itu juga menyebutkan bahwa “manajemen juga menggelembungkan angka pendapatan dan laba untuk beberapa tahun sebelumnya,” mengindikasikan pola manipulasi yang berulang.
Laporan FTI Consulting ini disusun berdasarkan lebih dari 20 wawancara dengan staf perusahaan, serta peninjauan menyeluruh terhadap akun dan pesan di platform komunikasi seperti WhatsApp, Slack, dan saluran lainnya. Meskipun demikian, draf laporan tersebut mencatat bahwa para penyelidik belum sempat berbicara dengan auditor atau meninjau kertas kerja audit maupun dokumentasi terkait lainnya. Oleh karena itu, angka-angka yang disebutkan dalam laporan ini kemungkinan besar masih dapat berubah, seiring dengan ditemukannya atau diselesaikannya laporan bank, wawancara, dan akun-akun lain yang relevan.
Gibran Huzaifah Akui Palsukan Data Keuangan eFishery
Secara mengejutkan, Gibran Huzaifah akhirnya mengakui perbuatannya dalam memoles angka-angka pada laporan keuangan eFishery. Meskipun demikian, ia dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mencuri uang. “Saya hanya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak, terutama para petani karena mereka alasan saya melakukan ini,” tutur Gibran dalam wawancaranya dengan jurnalis Bloomberg pada April (15/4).
Pernyataan Gibran tersebut sejalan dengan apa yang pernah disampaikannya kepada Katadata.co.id pada Februari lalu. “Tidak ada penggelapan dana dan tidak ada dual reporting,” kata Gibran pada 24 Februari, meski saat itu ia tidak menjelaskan lebih lanjut tanggapannya atas laporan sementara FTI Consulting. Ia memaparkan bahwa tindakan memoles angka laporan keuangan eFishery dilakukan demi kelangsungan hidup perusahaan. “Saya pikir saya akan melakukannya hanya untuk bertahan hidup,” jelasnya, dikutip dari Bloomberg.
Gibran juga menceritakan awal mula keputusan untuk memanipulasi angka laporan keuangan tersebut. Ide itu muncul setelah ia berdiskusi dengan pendiri startup lain. Dalam kondisi kebingungan mencari pendanaan, Gibran bertanya kepada sesama pendiri startup di Indonesia tentang strategi mereka dalam mengumpulkan investasi baru. Menurutnya, jawaban yang ia dapatkan mengisyaratkan bahwa mereka juga melakukan manipulasi angka. “Mereka mengatakan bahwa mereka memanipulasi angka-angka,” pungkas Gibran.
Pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, telah ditahan Bareskrim Polri sejak 31 Juli atas dugaan penggelapan dana. Statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Laporan awal dari manajemen eFishery mengenai dugaan kecurangan atau *fraud* telah disampaikan sejak Februari, menyebabkan Gibran sempat dibebastugaskan dari posisinya sebagai CEO.
Gibran Huzaifah mengakui telah memoles angka laporan keuangan eFishery, namun membantah melakukan pencurian uang. Ia menyatakan tindakan tersebut dilakukan demi kelangsungan hidup perusahaan dan menarik investor baru. Laporan FTI Consulting menemukan adanya penggelembungan pendapatan dan jumlah mitra yang tidak sesuai dengan kenyataan, mengindikasikan manipulasi data keuangan secara signifikan.