Penangkapan Eks Bos Investree: Angin Segar Kepercayaan Pinjol?

Img AA1Np7fC

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik penanganan hukum yang sigap terhadap mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi. Langkah tegas ini diharapkan dapat secara signifikan memulihkan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, AFPI menyampaikan apresiasi tinggi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum ini, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut asosiasi, kolaborasi lintas lembaga ini krusial untuk menjaga integritas industri fintech pendanaan bersama. “Penegakan hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan,” ujar Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (27/9).

Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, AFPI juga menegaskan akan terus mendorong seluruh anggotanya untuk mengimplementasikan prinsip tata kelola yang baik, mengedepankan perlindungan konsumen, serta memastikan kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan industri pinjaman daring yang sehat dan bertanggung jawab.

Penangkapan Adrian Gunadi sendiri merupakan hasil kerja keras dan proses panjang yang dilakukan oleh OJK dalam membawa pulang mantan bos Investree tersebut dari luar negeri. Adrian tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/9) dan segera diserahkan ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adrian diduga merugikan masyarakat hingga Rp 2,7 triliun dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa penetapan Adrian sebagai tersangka didasarkan pada modus operandi yang melibatkan penggunaan dua perusahaan, yakni PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle. Melalui entitas ini, Adrian diduga melakukan penghimpunan dana ilegal atas nama PT Investree Radhika Jaya tanpa izin resmi dari OJK. Dana yang terkumpul tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadinya. Yuliana menambahkan, “Ia diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Dalam proses penegakan hukum, OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjerat tersangka,” dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada Jumat (26/9).

Ringkasan

Penangkapan Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree, disambut baik oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Langkah hukum ini diharapkan dapat memulihkan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman daring. AFPI menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polri, Kejaksaan Agung, OJK, dan lembaga terkait atas penegakan hukum yang sigap ini. Asosiasi juga berkomitmen mendorong anggotanya untuk menerapkan tata kelola baik, melindungi konsumen, dan patuh regulasi.

Adrian Gunadi tiba di Indonesia setelah dibawa pulang oleh OJK dan kini menjalani proses hukum di Rutan Bareskrim Polri. Ia diduga merugikan masyarakat hingga Rp 2,7 triliun melalui penghimpunan dana ilegal tanpa izin OJK. Modus operandinya melibatkan penggunaan dua perusahaan sebagai *special purpose vehicle* untuk mengumpulkan dana yang disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadinya. Adrian terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

You might also like