
Kementerian Perumahan dan Pengembangan Kawasan atau PKP telah menetapkan kebijakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat khusus Perumahan senilai Rp 130 triliun.
Penerima kredit bersubsidi tersebut ditujukan pada UMKM pengembang perumahan senilai Rp 117 triliun dan UMKM yang membutuhkan rumah sebagai lokasi usaha sekitar Rp 13 triliun.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel mengatakan semua UMKM yang mendapat KUR Perumahan maksimal memiliki modal Rp 10 miliar dengan omzet tidak lebih dari Rp 50 miliar.
UMKM di bidang real estate akan mendapatkan plafon antara Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per UMKM. Sedangkan plafon bagi UMKM yang membutuhkan rumah hanya Rp 10 juta sampai Rp 500 juta.
“KUR Perumahan pada akhirnya dicanangkan menambah pasokan perumahan, menambah lapangan kerja, dan lebih mengendalikan risiko penyaluran kredit ke seluruh program perumahan di dalam negeri,” kata Didyk di Wisma Danantara Indonesia, Senin (8/9).
Didyk mengatakan, setiap UMKM yang ingin mendapatkan KUR Perumahan harus memiliki beberapa dokumen, seperti:
– Memiliki usaha produktif,
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,
– Memiliki Nomor Izin Berusaha,
– Tidak memiliki informasi negatif dari perbankan,
– Tidak menerima KUR jenis lainnya, dan
– Tidak menerima bantuan pemerintah.
Didyk mengatakan, setiap UMKM harus dapat membuktikan telah menjalankan usahanya setidaknya selama 6 bulan. Karena itu, UMKM yang telah menerima kredit komersial berhak mendapatkan KUR Perumahan.
UMKM pengembang perumahan dapat mengajukan KUR Perumahan maksimal Rp 20 miliar dengan akad paling banyak empat kali. Adapun plafon maksimum UMKM individu adalah Rp 500 juta dengan maksimum akad sekali.
Berbeda dengan KUR umum, KUR Perumahan wajib menyertakan agunan berupa objek usaha yang mendapatkan pembiayaan. Pelaku UMKM tidak wajib menyertakan agunan pada KUR umum selama plafon yang diberikan kurang dari Rp 100 juta.
UMKM pengembang perumahan dapat memilih tidak menyertakan penjaminan dengan syarat nilai agunan sama dengan plafon KUR Perumahan yang didapatkan. Sementara itu, UMKM yang menggunakan KUR Perumahan untuk mengembangkan lokasi usahanya wajib melakukan penjaminan.
Selain itu, subsidi bunga yang diberikan pemerintah pun lebih rendah jika KUR Perumahan yang disalurkan lebih dari Rp 100 juta, yakni sekitar 5%. Adapun subsidi bunga pada KUR Perumahan dengan plafon antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta mencapai 10%.
Adapun tenor KUR Perumahan bagi pengembang perumahan dibedakan, yakni hingga 4 tahun jika digunakan sebagai modal kerja dan hingga 5 tahun jika digunakan sebagai investasi.
Sedangkan UMKM yang memanfaatkan KUR Perumahan untuk pengembangan lokasi usaha berhak mendapatkan masa tenggang maksimum 5 tahun. Alhasil, tenor bagi UMKM tersebut dapat lebih dari 5 tahun, namun subsidi bunga hanya berlaku selama 5 tahun.