
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa kebijakan pengenaan pajak terhadap para penjual di platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia bukanlah suatu regulasi pajak yang baru.
Menurut Febrio, langkah ini lebih merupakan penyesuaian dalam administrasi perpajakan, di mana platform digital penyelenggara perdagangan online (e-commerce) akan dilibatkan sebagai pihak yang membantu memungut pajak dari para penjual yang beroperasi di platform mereka.
Penjelasan ini disampaikan Febrio dalam agenda ‘Double Check’ yang bertema ‘Stimulus Ekonomi bisa Dongkrak Ekonomi Rakyat’ di Toeti Heraty Museum Cemara 6 Galeri, Jakarta Pusat, pada Sabtu (28/6/2025).
Febrio menjelaskan lebih lanjut bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan reformasi administrasi perpajakan. “Kita meminta kemitraan dari platform untuk membantu kita menjadi pemungut,” ujarnya kepada wartawan. Ia menambahkan, banyak platform lain seperti Google dan Netflix telah lebih dulu berperan sebagai pemungut untuk berbagai jenis pajak.
Kementerian Keuangan berharap platform e-commerce dapat menjadi mitra strategis dalam upaya pemungutan pajak ini. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih rapi dan efisien.
: Pemungutan Pajak UMKM oleh Marketplace Perlu Hati-hati
: : Jutaan Seller Shopee, Tokopedia Cs Mau Dipajaki, Ini Respons Asosiasi e-Commerce
Dalam kesempatan tersebut, Febrio juga memberikan kepastian terkait perlindungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ia menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap UMKM akan tetap berpedoman pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Artinya, UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap tidak akan dikenakan pajak sama sekali. “Kami berikan semacam PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi UMKM, bahwa kalau omzetnya di bawah 500 juta ke bawah itu tidak ada pajak sama sekali,” jelasnya.
: : Tokopedia Buka Suara Soal Pemerintah Pungut Pajak Penjual E-commerce
Mengenai potensi peningkatan penerimaan negara dari kebijakan ini, Febrio menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan pemerintah secara rutin. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak.
“Ini adalah bagian dari administrasi. Setiap tahun kami pasti akan melakukan perbaikan-perbaikan administrasi demi meningkatkan kepatuhan pajak,” pungkas Febrio. Ia menambahkan, reformasi ini akan menjadi komponen penting dalam pencapaian target penerimaan negara setiap tahunnya, yang akan terus dievaluasi secara berkala.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Febrio Nathan Kacaribu menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap penjual di platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia bukanlah regulasi baru. Kebijakan ini lebih merupakan penyesuaian administrasi perpajakan, di mana platform digital akan dilibatkan sebagai mitra untuk membantu memungut pajak. Reformasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih rapi dan efisien.
Kemenkeu juga memberikan kepastian perlindungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menegaskan bahwa UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap tidak akan dikenakan pajak. Langkah ini merupakan bagian integral dari reformasi administrasi perpajakan pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak dan mendukung pencapaian target penerimaan negara.