Pajak Kripto Naik: CEO Triv Ungkap Dampak dan Strateginya

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar dalam regulasi aset kripto dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi ini secara spesifik mengatur ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto, dengan menetapkan kenaikan tarif PPh final menjadi 0,21% dari sebelumnya berkisar antara 0,1% hingga 0,2%. Diundangkan pada 28 Juli 2025, beleid ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025, menandai era baru dalam perpajakan kripto di Tanah Air.

Kenaikan tarif PPh final yang signifikan ini segera memicu kekhawatiran luas di kalangan pelaku industri kripto. Banyak pihak menyatakan bahwa peningkatan beban pajak berpotensi menghambat pertumbuhan dan mengurangi daya tarik transaksi kripto di dalam negeri. Salah satu suara yang paling vokal datang dari CEO PT Tiga Inti Utama (Triv), Gabriel Rey.Img BB1gA55C

Gabriel Rey mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyuarakan keberatan dan aspirasi kepada otoritas terkait. Triv, sebagai salah satu pemain kunci di industri kripto, telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mendesak penurunan pajak kripto. “Kita sudah beberapa kali menyurati DJP dan juga regulator, baik itu Bappebti dan OJK untuk menurunkan pajak kripto. Kan sekarang berkenaan 0,21 persen. Target kita sebenarnya ke 0,1 persen,” tegas Rey kepada Kontan pada 30 Juli.

Permintaan untuk menurunkan tarif pajak aset kripto menjadi 0,1% ini, menurut Rey, bukan tanpa alasan. Harapan utama dari para pelaku industri kripto adalah agar kebijakan perpajakan dapat meringankan beban transaksi kripto dan pada gilirannya, mampu mempertahankan serta meningkatkan aktivitas perdagangan yang kompetitif di pasar domestik.

Pajak Kripto Naik Jadi 0,21%, Tokocrypto: Risiko Transaksi Lari ke Luar Negeri

Ringkasan

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto. Regulasi ini menaikkan tarif PPh final menjadi 0,21% dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Kenaikan pajak ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri kripto karena berpotensi menghambat pertumbuhan dan mengurangi daya tarik transaksi domestik.

CEO Triv, Gabriel Rey, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyuarakan keberatan dan mendesak otoritas terkait untuk menurunkan pajak kripto. Triv telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bappebti, dan OJK, mengusulkan penurunan tarif menjadi 0,1%. Permintaan ini bertujuan untuk meringankan beban transaksi dan mempertahankan aktivitas perdagangan kripto yang kompetitif di pasar domestik.

You might also like