
MNCDUIT.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Depok, Jawa Barat, mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan unsur peradilan dan perusahaan negara.
Dalam operasi senyap tersebut, PT Karabha Digdaya (KRB), badan usaha yang berada dalam ekosistem Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, ikut terseret. PT KRB yang didirikan pada 1989 bergerak di bidang pengelolaan aset properti dan fasilitas rekreasi.
Perusahaan ini dikenal sebagai pengelola Emeralda Golf Club, lapangan golf eksklusif di kawasan Depok, serta pengembang kawasan hunian Cimanggis Golf Estate dan Umma Arsa Estate.
Duet Gundul Persebaya Surabaya Tak Gentar Hadapi Ancaman Bali United, Ricky Fajrin Minta Tim Fokus
Tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (5/2) malam, termasuk direktur PT Karabha Digdaya serta pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, yakni ketua dan wakil ketua pengadilan. Mereka diduga terlibat dalam suap terkait penanganan perkara sengketa lahan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi senyap yang menyasar hakim dan pihak swasta berkaitan dengan konflik pertanahan yang melibatkan PT KRB.
“Ini diduga terkait sengketa lahan antara PT KRB, badan usaha yang berada dalam ekosistem Kementerian Keuangan dan bergerak di bidang pengelolaan aset,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
Menurut Budi, total tujuh orang diamankan dalam OTT tersebut. Dari pihak pemberi, empat orang berasal dari PT Karabha Digdaya, termasuk salah satu direkturnya. Sementara dari pihak penerima, tiga orang yang merupakan pejabat Pengadilan Negeri Depok.
4 Zodiak yang Mendapat Isyarat Kuat dari Alam Semesta pada 6 Februari 2026
“Tiga orang dari PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya berasal dari PT KRB, termasuk direkturnya,” jelas Budi.
Budi mengamini, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok turut diamankan dalam OTT tersebut. “Betul,” ujarnya singkat.
Informasi tersebut sejalan dengan keterangan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, yang menyatakan bahwa ruang kerja Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta seorang juru sita telah disegel oleh penyidik KPK.