KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan sekitar 70% hingga 75% emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat memenuhi ketentuan free float minimum 15% pada akhir tahun pertama implementasi aturan baru.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan secara prinsip regulator sepakat untuk terus meningkatkan besaran free float ke level minimal 15%.
“Prinsipnya tentu secara umum kita bersepakat akan terus meningkatkan besaran free float ini ke minimum 15%,” ujar Hasan di acara CNBC Indonesia Market Outlook 2026, Selasa (3/3/2026).
BEI Revisi Aturan Liquidity Provider Saham, Perluas Likuiditas dan Free Float
Hasan menjelaskan, ketentuan teknis termasuk strategi pentahapan dan exit policy akan diatur dalam perubahan Peraturan Nomor I-A di Bursa Efek Indonesia. OJK saat ini tengah menyegerakan finalisasi aturan tersebut.
Menurut dia, implementasi kebijakan ini akan disertai milestone pencapaian dalam satu, dua, hingga tiga tahun. Pada akhir tahun pertama, OJK menargetkan mayoritas emiten sudah memenuhi batas minimum free float tersebut.
“Di akhir tahun pertama, kita harapkan sekitar 70% sampai 75% emiten kita sudah mencapai angka minimum 15%,” kata Hasan.
Adapun batas maksimal pemenuhan ditetapkan selama tiga tahun. Namun, OJK juga menyiapkan mekanisme evaluasi bagi emiten yang menghadapi kendala.
Hasan menyebut, jika terdapat emiten yang secara umum tidak memungkinkan untuk memenuhi ketentuan tersebut, regulator dapat memfasilitasi delisting. Sementara bagi emiten yang masih membutuhkan waktu tambahan, evaluasi akan dilakukan secara case by case.
Sementara itu, Pjs Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengatakan pemenuhan minimum free float 15% akan dilakukan dengan masa transisi yang cukup agresif.
Porsi Free Float Unilever (UNVR) Belum Capai 15%, Ini Penjelasan Manajemen
Jeffrey menegaskan, pembentukan harga saham tetap diserahkan kepada mekanisme pasar. Namun di saat bersamaan, emiten perlu meningkatkan fundamental dan kinerja usaha agar tetap menarik bagi investor.
“Kalau kita sama-sama percaya dengan mekanisme pasar dan sudah baik mekanismenya, tentu kita harap mekanisme itu berlanjut,” ujarnya.
Kebijakan peningkatan free float ini diharapkan dapat memperdalam likuiditas pasar, memperkuat tata kelola emiten, serta mendorong terciptanya perdagangan yang lebih sehat di pasar modal domestik.