
MNCDUIT.COM JAKARTA. Sebuah tonggak penting bagi ekosistem aset keuangan digital di Indonesia terukir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan izin usaha bagi PT Pedagang Aset Kripto, menandai langkah maju dalam regulasi dan legalitas sektor ini. Keputusan krusial ini tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.07/2025 yang ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2025, dengan izin usaha yang berlaku efektif sejak tanggal keputusan tersebut.
Pengumuman penting ini disampaikan oleh Plh. Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Bapak Catur Karyanto Pilih, dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa, 21 Oktober 2025. Beliau menekankan bahwa legalisasi ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih teratur dan aman bagi masyarakat.
Seiring dengan pemberian izin tersebut, OJK juga menegaskan serangkaian kewajiban ketat yang harus dipatuhi oleh PT Pedagang Aset Kripto. Aturan ini dirancang untuk memastikan perlindungan optimal bagi konsumen dan menjaga integritas pasar aset keuangan digital. Kewajiban-kewajiban tersebut meliputi:
Menyikapi perkembangan ini, OJK juga secara aktif mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan bijak dalam memilih platform investasi. Lembaga pengawas keuangan tersebut menyarankan agar masyarakat hanya menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK, sebagai langkah mitigasi risiko dan memastikan keamanan transaksi mereka.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, PT Pedagang Aset Kripto berlokasi di Gedung Graha Kapital 1, Lantai 1, Jalan Kemang Raya Nomor 4, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta. Kehadiran entitas berizin ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor aset keuangan digital yang terus berkembang di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan izin usaha bagi PT Pedagang Aset Kripto melalui Surat Keputusan Nomor KEP-19/D.07/2025 yang berlaku efektif sejak 15 Oktober 2025. Legalisasi ini merupakan upaya OJK untuk menciptakan lingkungan investasi aset keuangan digital yang lebih teratur dan aman bagi masyarakat. Pengumuman penting ini disampaikan pada 21 Oktober 2025.
Seiring pemberian izin, OJK mewajibkan PT Pedagang Aset Kripto untuk menjaga transparansi, memberikan informasi akurat, dan secara jelas memuat peringatan risiko inheren aset digital. Perusahaan dilarang menjanjikan imbal hasil tinggi atau menyarankan pembelian dengan utang. OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan hanya menggunakan platform pedagang aset keuangan digital yang telah berizin resmi dari OJK.