OJK Resmi Awasi Aset Kripto & Derivatifnya: Addendum BAST Diteken

MNCDUIT.COM – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memperkuat kerjasama pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025). Langkah ini menandai babak baru dalam pengaturan dan pengawasan sektor yang terus berkembang ini.

Addendum BAST ini mengukuhkan kelanjutan proses peralihan pengawasan aset keuangan digital yang dimulai sejak 10 Januari 2025. Sesuai amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK kini memiliki wewenang yang lebih luas, termasuk pengawasan terhadap derivatif aset kripto. Peralihan ini diharapkan menciptakan ekosistem aset digital yang lebih tertib dan terpercaya.Img AA1tGC7X

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya momentum ini dalam membangun fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional yang kuat. “Penandatanganan addendum BAST ini bukan hanya proses administratif, tetapi momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” tegas Hasan dalam keterangan resminya, Kamis (31/7/2025).

Hasan menambahkan bahwa pengembangan ekosistem ini harus diiringi dengan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko yang efektif, dan perlindungan konsumen yang optimal. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah potensi ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. “Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto,” jelasnya.

Senada dengan Hasan, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya juga menyoroti pentingnya keamanan dalam pengawasan aset digital. Mengingat aset kripto berbasis teknologi blockchain yang bersifat terbuka, keamanan menjadi prioritas utama selain efisiensi. Bappebti menyatakan dukungan penuh terhadap OJK dalam menjalankan tugas dan wewenang pengawasan sesuai UU P2SK.

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujar Tirta, menegaskan komitmen Bappebti dalam mendukung kelancaran proses peralihan ini.

Dengan adanya addendum BAST ini, pelaku industri mendapatkan kepastian hukum terkait peralihan penuh fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, dari Bappebti ke OJK. OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan penuh kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan ini berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen.

Tokocrypto Targetkan Transaksi Kripto US$12 Miliar pada Semester II-2025

Triv Catat Lonjakan Transaksi Kripto hingga 400% pada Semester I 2025

Pungut PPh, Pemerintah Hadapi Tantangan Identifikasi Penambang Aset Kripto

Ringkasan

OJK dan Bappebti resmi memperkuat kerja sama pengawasan aset kripto dan derivatifnya melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST). Ini menandai peralihan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti ke OJK sesuai UU P2SK, memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri. OJK menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, dan perlindungan konsumen dalam pengawasan ini.

Peralihan pengawasan bertujuan menciptakan ekosistem aset digital yang lebih tertib dan terpercaya. Kedua lembaga berkomitmen berkolaborasi untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan aman, serta memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri dan konsumen. Bappebti menyatakan dukungan penuh terhadap OJK dalam menjalankan wewenang pengawasannya.

You might also like