
MNCDUIT.COM JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi mempererat jalinan sinergi strategis antara sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan. Kolaborasi vital ini difokuskan pada pengembangan dan optimalisasi potensi Nilai Ekonomi Karbon di area Perhutanan Sosial, menandai langkah maju dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Kerja sama mendalam ini mencakup spektrum luas, mulai dari pengembangan kebijakan inovatif, penciptaan produk dan layanan keuangan yang relevan, pertukaran data krusial, hingga penyediaan tenaga ahli dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua sektor. Keseluruhan upaya ini ditujukan untuk menciptakan ekosistem yang lebih kuat dan adaptif.
Sebagai wujud komitmen, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) berlangsung di Bandar Lampung pada Jumat (29/8/2025). Acara penting ini dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang secara langsung membubuhkan tanda tangan mereka.
Mahendra Siregar menekankan betapa krusialnya mengoptimalkan potensi nilai ekonomi karbon dari sektor perhutanan, khususnya dalam menjaga keberlanjutan dan kelestarian perhutanan sosial. Ia menjelaskan bahwa salah satu elemen penting dalam MoU, terutama butir ke-6 mengenai peningkatan literasi dan edukasi keuangan, secara fundamental bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi inisiatif perhutanan berkelanjutan.
Senada dengan Mahendra, Raja Juli Antoni mengungkapkan harapannya agar melalui kerja sama ini, para petani hutan yang mengelola kawasan Perhutanan Sosial dapat memperoleh akses permodalan yang lebih mudah. “Bagaimana kemudian Perhutanan Sosial, para petani hutan yang sudah diberikan akses terhadap kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial itu dapat atau memiliki akses terhadap permodalan terutama di sektor perbankan,” tegasnya, menyoroti peran strategis perbankan dalam pemberdayaan komunitas hutan.
Nota Kesepahaman ini merupakan pembaruan signifikan dari kerja sama sebelumnya antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pembaruan ini disesuaikan dengan implikasi Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024–2029, yang kini memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan menjadi entitas yang berdiri sendiri.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini merinci delapan bidang kerja sama utama yang akan menjadi fokus implementasi, meliputi:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi antara sektor jasa keuangan dan kehutanan. Kolaborasi ini bertujuan mengembangkan dan mengoptimalkan potensi Nilai Ekonomi Karbon di area Perhutanan Sosial demi pembangunan berkelanjutan. Kerja sama ini mencakup pengembangan kebijakan, produk dan layanan keuangan, pertukaran data, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua sektor.
Penandatanganan MoU oleh Ketua OJK Mahendra Siregar dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ini diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan bagi inisiatif perhutanan berkelanjutan. Mahendra menekankan krusialnya pengoptimalan nilai ekonomi karbon, sementara Raja Juli berharap para petani hutan di Perhutanan Sosial memperoleh akses permodalan yang lebih mudah dari sektor perbankan. MoU ini juga merupakan pembaruan yang disesuaikan dengan pemisahan fungsi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden terbaru.