OJK dalami 32 kasus manipulasi pasar, peran influencer jadi sorotan

Img AA1W0Zqy

MNCDUIT.COM JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah melakukan pendalaman terhadap 32 kasus yang diduga terkait manipulasi pasar. Langkah ini menunjukkan upaya regulator untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor dari praktik tidak sehat.

Sebelumnya, OJK pernah menjatuhkan sanksi kepada satu influencer media sosial berinisial BVN dengan denda sebesar Rp 5,25 miliar karena terkait peredaran saham gorengan. Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata penegakan hukum terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pihak luar institusi keuangan.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelaah 32 kasus indikasi manipulasi pasar.

Saham Gorengan Disorot, OJK Siapkan Aturan Tegas untuk Influencer

“Pihak-pihak yang terindikasi melakukan manipulasi pasar tersebut masih dalam proses pendalaman. Saat ini, langkah yang dilakukan meliputi penelaahan dokumen transaksi saham, dan penelusuran aliran dana antar pihak yang diduga terkait,” ujar Hasan kepada Kontan, Selasa (24/2/2026).

Hasan menambahkan, proses investigasi juga mencakup permintaan keterangan dari pihak-pihak relevan, termasuk perusahaan efek maupun nasabah yang terlibat atau terkait dengan transaksi dimaksud.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa secara aturan, setiap pihak yang memberikan saran, nasihat, atau informasi terkait efek atau harga efek dibatasi dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.

“Dalam beleid itu disebutkan bahwa setiap pihak yang memberikan informasi menyesatkan diancam sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 91-93 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU P2SK.

Selain itu, pihak yang memberikan jasa advise atas efek dan bertindak seolah-olah menjadi ‘penasihat investasi’ juga diancam pidana dalam ketentuan Pasal 103 UU Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU P2SK sebagai penasihat tanpa izin,” terang Hasan.

OJK Segera Atur Influencer Saham, Pompom Bisa Disanksi Berat

Di sisi lain, pengaturan terbaru di pasar modal melalui POJK 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek mewajibkan perusahaan efek memiliki perjanjian tertulis dengan influencer apabila bekerja sama.

“Ini juga dengan memperhatikan ketentuan syarat perizinan influencer dalam POJK 13 Tahun 2025,” tutup Hasan.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menegakkan kepatuhan, memperkuat tata kelola pasar modal, dan memastikan praktik influencer di pasar saham tidak merugikan investor maupun merusak integritas pasar.

You might also like