MNCDUIT.COM TABANAN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji usulan pemanfaatan aset kripto sebagai agunan pinjaman dan berbagai use case lainnya di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa OJK sedang mempelajari potensi aset kripto dalam inovasi-inovasi yang telah diterapkan secara global, seperti tokenisasi aset riil (real world asset) dan sebagai jaminan pinjaman.
Meskipun regulasi terkait belum tersedia di Indonesia, OJK memiliki regulatory sandbox—suatu mekanisme pengujian untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara—yang memungkinkan uji coba berbagai inovasi tersebut. “Berbagai inovasi tokenisasi aset riil atau proyek lainnya telah masuk ke sandbox OJK,” ungkap Hasan Fawzi di sela-sela acara CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025).
Beberapa contoh inovasi tokenisasi yang telah melalui regulatory sandbox OJK antara lain tokenisasi emas dan properti. Hasan Fawzi menambahkan, “Emas misalnya, pada 8 Agustus kemarin genap satu tahun di sandbox dan telah dinyatakan lulus.” Inisiatif ini didorong oleh usulan dari pelaku usaha kripto yang melihat potensi besar aset kripto, khususnya sebagai jaminan pinjaman.
Pro-Kontra Usulan Aset Kripto Jadi Jaminan di Bank
Andrew Hidayat, Pemegang Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), mengungkapkan potensi penggunaan aset kripto sebagai agunan pinjaman sangat terbuka, mengingat praktik ini sudah umum di luar negeri. Para pelaku usaha kripto aktif berdiskusi dengan regulator dan pemangku kepentingan untuk merumuskan use case aset kripto sebagai agunan. “Kami memohon kepada regulator untuk mengkaji ulang beberapa aturan agar kripto dapat digunakan sebagai instrumen pinjaman,” jelasnya di CFX Crypto Conference 2025.
Ia mencontohkan beberapa bank global yang telah memberikan pinjaman dengan jaminan aset kripto, seperti JP Morgan yang menerima Bitcoin dan Ethereum, serta Citibank yang menerima aset kripto berbasis ETF sebagai jaminan.
Pelaku Usaha Kripto Dorong Adopsi Aset Kripto Sebagai Agunan Pinjaman
Senada dengan Andrew Hidayat, William Sutanto, CEO dan Co-founder Indodax, juga optimistis terhadap adopsi aset kripto sebagai instrumen jaminan pinjaman di Indonesia. Ia menekankan likuiditas aset kripto sebagai keunggulan utama, berbeda dengan aset konvensional seperti properti atau kendaraan bermotor yang kurang likuid. “Kripto dapat dijual belikan hanya dalam hitungan detik karena selalu ada supply dan demand di pasar,” tegasnya, Kamis (21/8).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempelajari potensi aset kripto sebagai agunan pinjaman dan dalam inovasi lainnya, seperti tokenisasi aset riil. Kajian ini dilakukan melalui regulatory sandbox OJK, yang telah menguji coba beberapa inovasi tokenisasi aset, termasuk emas dan properti. Beberapa pelaku usaha kripto juga mendorong penggunaan aset kripto sebagai jaminan pinjaman, melihat potensi besar dan likuiditasnya yang tinggi.
Pelaku usaha kripto mengajukan usulan ini karena melihat praktik serupa di luar negeri, contohnya JP Morgan dan Citibank yang menerima aset kripto sebagai agunan. Mereka berdiskusi dengan regulator untuk merumuskan aturan yang memungkinkan aset kripto digunakan sebagai instrumen pinjaman. Meskipun regulasi belum tersedia, OJK menunjukkan kesiapan untuk mengeksplorasi potensi ini lebih lanjut.