
MNCDUIT.COM JAKARTA. Pergeseran signifikan dalam lanskap regulasi aset kripto di Indonesia telah resmi terjadi. Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pada Rabu (30/7/2025), secara resmi menyerahkan seluruh wewenang pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyerahan kewenangan strategis ini diformalkan dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di kantor pusat OJK.
Langkah monumental ini disambut positif oleh pelaku industri kripto. Chief of Compliance Officer (CCO) bursa aset kripto Reku, Robby, menyatakan harapannya agar pengalihan pengawasan ke OJK dapat menjadi katalisator kuat bagi inovasi di sektor kripto. Menurutnya, potensi inovasi mencakup penambahan pilihan koin dan perluasan layanan pasar kripto. Robby juga meyakini bahwa akses yang lebih mudah terhadap layanan yang diawasi OJK akan signifikan meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange lokal berlisensi daripada platform global yang belum terawasi. Tak kalah penting, ia menekankan peran OJK dalam edukasi publik mengenai investasi aset kripto demi menjamin masyarakat berinvestasi secara aman dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan optimisme tersebut, namun dengan catatan kritis, Co-founder CryptoWatch dan pengelola kanal Duit Pintar, Christopher Tahir, menyoroti tantangan utama selama transisi pengawasan. Baginya, pembatasan ruang inovasi bagi pelaku industri menjadi kekhawatiran yang sudah ada sejak era Bappebti. Christopher bahkan memperingatkan bahwa jika pembatasan ini terus berlanjut, pelaku industri dapat memilih untuk meninggalkan pasar Indonesia. Oleh karena itu, ia berharap OJK dapat menerapkan fungsi pengawasan yang lebih transparan dan secara tegas mengedepankan perlindungan konsumen. Salah satu usulan konkretnya adalah mewajibkan seluruh exchange kripto untuk menampilkan Proof of Reserve (PoR) atau bukti cadangan aset. Kendati demikian, Christopher mengakui bahwa implementasi PoR bukanlah hal yang mudah dan memerlukan diskusi intensif dengan pelaku industri.
Menanggapi dinamika ini, Robby dari Reku kembali menegaskan kesiapan pihaknya untuk menjalin sinergi yang kuat dengan OJK, pelaku usaha, dan analis kripto dalam sebuah ruang dialog yang konstruktif. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi kokoh untuk mendorong pertumbuhan industri kripto yang semakin inovatif dan kompetitif di masa mendatang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil alih wewenang pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 30 Juli 2025. Pergeseran ini disambut positif oleh pelaku industri kripto seperti Reku, yang berharap pengawasan OJK akan menjadi katalisator kuat bagi inovasi. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong transaksi pada exchange lokal berlisensi.
Meskipun demikian, terdapat kekhawatiran terkait potensi pembatasan ruang inovasi, seperti yang diungkapkan Christopher Tahir dari CryptoWatch. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang transparan dan perlindungan konsumen, termasuk usulan mewajibkan Proof of Reserve. Namun, Reku menyatakan kesiapan untuk menjalin sinergi dengan OJK, pelaku usaha, dan analis kripto demi mendorong pertumbuhan industri yang inovatif dan kompetitif.