
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan komitmennya menjaga integritas di lingkungan kementeriannya, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran Kementerian PU di Sumatera Utara.
Dody mengutip langsung arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh aparatur negara segera membenahi diri dan tidak memberi toleransi terhadap pelaku penyelewengan.
“Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib berhenti atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Dody pada Sabtu (28/7) malam.
Ia menegaskan, arahan tersebut menjadi pegangan utamanya dalam menjalankan tugas sebagai Menteri PU. Dody juga menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Kejaksaan Agung yang telah berperan menjaga integritas kementerian melalui pengawasan dan penindakan hukum terhadap perilaku yang merugikan negara.
Menurutnya, langkah penegakan hukum ini sangat penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan bersih, transparan, dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Terkait penangkapan oknum kementerian oleh KPK, Dody mengaku sangat terpukul dan merasa seperti “tertampar” atas kejadian tersebut. Ia mengaku selama ini terus mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pengabdian kepada negara.
Meski demikian, ia tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terjaring OTT. Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.
Penetapan Status Tersangka oleh KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dua tersangka berasal dari Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yakni TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut dan RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain itu, satu tersangka lain dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara berinisial HEL. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
Kelima tersangka diamankan dalam OTT yang digelar KPK pada Kamis malam, (26/7) atas dugaan tindak pidana korupsi untuk memuluskan proyek jalan di wilayah Sumatera Utara.