Menkeu Purbaya Sebut akan Ambil Rp 200 Triliun Dana Pemerintah di BI untuk Ditempatkan di Bank, seperti Apa Skemanya?

Img AA1MhYk3

MNCDUIT.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa pemerintah akan mengambil dananya yang ada di Bank Indonesia (BI) senilai Rp 200 triliun untuk ditempatkan ke sistem perbankan. Hal itu dia sampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (10/9).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, rencana penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke perbankan akan menggunakan skema yang mirip dengan pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) atau KDMP.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya menempatkan dana Rp 16 triliun pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih. Alokasi ini bakal dilanjutkan pada 2026 sebesar Rp 67 triliun, sehingga total dukungan untuk koperasi desa mencapai Rp 83 triliun.

“Jadi, itu nanti akan mirip tata kelolanya. Tetapi intinya kan kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian. Sehingga itu nanti bisa menjadi kredit yang disalurkan untuk menggerakkan perekonomian,” kata Febrio usai menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Menkeu Purbaya Larang Anaknya Yudo Sadewa Main IG setelah Unggahan Sri Mulyani CIA yang Bikin Geger

Menurut Febrio, dengan adanya rencana alokasi dana hingga Rp 200 triliun, pemerintah berharap dapat menjangkau program yang lebih luas. Dana tersebut bisa bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang saat ini masih ditempatkan di Bank Indonesia.

Meski demikian, aturan tata kelola penempatan dana tersebut masih disiapkan, termasuk regulasi yang akan menjadi payung hukum kebijakan. “Kita juga masih ada likuiditas yang bisa kita salurkan ke perbankan, dan itu nanti bisa digunakan untuk program-program kebijakan fiskal lainnya yang inovatif, yang untuk mendorong pertumbuhan. Tapi sekarang kita sedang siapkan peraturannya,” ujarnya.

Dia juga menegaskan agar penempatan dana itu tidak dimanfaatkan bank untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). “Tentunya kita enggak mau perbankannya nanti menggunakan untuk beli SBN, itu tentunya kontraproduktif. Kita siapkan peraturannya,” tegasnya.

Adapun hingga kini, Kemenkeu masih mengkaji bank penerima penempatan dana, baik dari Himbara maupun swasta serta besaran penempatan pada masing-masing bank. Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan berencana menarik dana pemerintah di Bank Indonesia senilai Rp 200 triliun untuk meningkatkan kinerja perekonomian.

Menkeu Purbaya Sebut Pemerintah Bakal Cairkan Dana di BI Senilai Rp 200 Triliun untuk Dikucurkan ke Perbankan

Dirinya menilai lambatnya realisasi belanja pemerintah membuat sistem keuangan kering sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi. “Saya lihat sistem finansial kita agak kering, makanya ekonomi melambat. Dua tahun terakhir orang susah cari kerja dan lain-lain karena ada kesalahan kebijakan, baik moneter maupun fiskal. Saya lihat Kementerian Keuangan bisa berperan di situ,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan, dana pemerintah bisa dimanfaatkan untuk menyuntik likuiditas perbankan agar lebih agresif menyalurkan kredit. Di sisi lain, percepatan belanja kementerian/lembaga juga perlu dilakukan guna menggerakkan roda ekonomi.

You might also like