
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan pembahasan terkait Upah Minimum 2026 telah dimulai di Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas. Salah satu perkara yang sedang didiskusikan adalah bentuk payung hukum dalam menentukan standar gaji terendah tahun depan.
Yassierli mengatakan pihaknya telah mengkaji penentuan upah minimum 2026 sejak paruh pertama tahun ini. Selain membahas payung hukum, Depenas menghimpun usulan penyesuaian upah minimum dari pengusaha dan buruh.
“Depenas sedang mengumpulkan aspirasi dari para pemangku kepentingan, kami akan terus awasi. Sebab, Ketua Depenas adalah Direktur Jenderal dari Kemenaker,” kata Yassierli di Wisma Danantara, Rabu (1/10).
Depenas terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, buruh, dan pengusaha. Yassierli menyampaikan pemerintah belum mengusulkan rentang penyesuaian upah minimum pada tahun depan.
Baca juga:
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, penyesuaian upah minimum 2026 tidak akan menggunakan aturan selevel undang-undang. Sebab, Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ditargetkan terbit tahun depan.
“Saya tidak tahu bentuk aturannya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, sebab bentuknya akan bergantung pada situasi dan kondisi,” kata Indah.
Penerbitan RUU Ketenagakerjaan merupakan hasil rekomendasi Mahkamah Konstitusi dari uji materi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Indah menekankan pemerintah akan mengindahkan rekomendasi tersebut, namun RUU Ketenagakerjaan tidak akan menjadi payung hukum upah minimum 2926.
Indah menilai diskusi terkait payung hukum di Depenas masih berjalan positif sampai saat ini. Karena itu, dia optimistis aturan terkait penyesuaian upah minimum 2026 dapat terbit pada 21 November 2025.
“Sejauh ini tidak ada perubahan jadwal penerbitan aturan penyesuaian upah minimum 2026, karen itu ada dalam aturan,” katanya.
Seperti diketahui, penentuan upah minimum tahun ini tidak menggunakan dasar UU Cipta Kerja maupun UU Ketenagakerjaan. Adapun payung hukum yang membuat upah minimum tahun ini naik 6,5% secara tahunan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024.