Mahfud MD Soal Whoosh: KPK Minta Laporan? Agak Aneh…

Img AA1ugDu9

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan keheranannya setelah diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), atau dikenal sebagai Whoosh. Permintaan ini, menurut Mahfud, cukup “aneh.”

“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh,” tulis Mahfud dikutip dari akun X miliknya @mohmahfudmd, Minggu (19/10).

Menurut Mahfud, dalam ranah hukum pidana, aparat penegak hukum (APH) semestinya memiliki kewajiban untuk langsung melakukan penyelidikan begitu mendapatkan informasi mengenai dugaan tindak pidana. APH juga memiliki wewenang untuk memanggil pihak terkait guna dimintai keterangan. Ia menjelaskan, laporan baru dibutuhkan jika ada peristiwa yang belum diketahui APH, seperti penemuan mayat. Namun, jika informasi sudah bersifat publik, seperti berita pembunuhan, APH seharusnya langsung bergerak tanpa perlu menunggu laporan resmi.

Menanggapi permintaan KPK terkait laporan Whoosh ini, Mahfud menegaskan bahwa hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan. Ia beralasan, dirinya bukanlah pihak pertama yang menyuarakan atau mengungkapkan isu mengenai dugaan mark up proyek Whoosh tersebut.

Mahfud mengungkapkan bahwa informasi yang ia sampaikan, termasuk dalam podcast “Terus Terang,” sebenarnya bersumber dari siaran “Prime Dialog” NusantaraTV edisi 13 Oktober 2025. Dalam program tersebut, narasumbernya adalah Agus Pambagyo dan Antony Budiawan. “Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka,” jelas Mahfud, menegaskan validitas dan keterbukaan informasi yang ia terima.

Oleh karena itu, Mahfud menyimpulkan bahwa KPK seharusnya tidak perlu menunggu laporan darinya untuk memulai penyelidikan terhadap dugaan mark up Whoosh. Ia menyatakan kesediaannya untuk dipanggil dan akan menunjukkan bukti siaran NusantaraTV tersebut. Namun, ia kembali menyatakan keheranannya: “Tapi aneh jika lembaga sebesar KPK tidak tahu bahwa NusantaraTV sudah menyiarkan masalah tersebut,” katanya.

Pihak redaksi Katadata telah berupaya menghubungi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk mendapatkan tanggapan terkait pernyataan Mahfud MD. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga:

  • Menteri Keuangan Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat dari APBN
  • Purbaya Enggan Gunakan APBN untuk Tanggung Utang Kereta Cepat
  • Pemerintah Negosiasi dengan Cina untuk Restrukturisasi Utang Kereta Cepat

Ringkasan

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan keheranannya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya melaporkan dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh). Menurut Mahfud, permintaan tersebut “aneh” karena aparat penegak hukum seharusnya memiliki kewajiban untuk langsung menyelidiki informasi dugaan tindak pidana yang bersifat publik. Ia menjelaskan, laporan baru diperlukan jika ada peristiwa yang belum diketahui aparat, bukan untuk informasi yang sudah disiarkan secara terbuka.

Mahfud menegaskan bahwa informasi yang disampaikannya mengenai dugaan mark up Whoosh bersumber dari siaran “Prime Dialog” NusantaraTV edisi 13 Oktober 2025. Oleh karena itu, ia berpendapat KPK seharusnya tidak perlu menunggu laporan darinya untuk memulai penyelidikan, mengingat informasi tersebut sudah publik. Mahfud menyatakan kesediaannya untuk dipanggil dan menunjukkan bukti siaran tersebut.

You might also like