
MNCDUIT.COM JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah strategis untuk memperkuat pasar saham Indonesia dengan menargetkan implementasi sistem penyedia likuiditas atau Liquidity Provider saham pada kuartal III-2025. Ambisi ini sejalan dengan proses perizinan yang sedang berjalan di kalangan sejumlah anggota bursa.
Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, mengungkapkan bahwa setidaknya ada 13 anggota bursa yang telah menyatakan minat kuat untuk berperan sebagai penyedia likuiditas saham. Jika dirinci, delapan di antaranya merupakan anggota bursa domestik, sementara lima lainnya berasal dari entitas asing.
Lebih lanjut, Jeffrey menjelaskan bahwa dua anggota bursa bahkan sudah berhasil mendapatkan persetujuan prinsip untuk mengembangkan sistem internal yang dibutuhkan. Dengan kemajuan ini, diharapkan sistem penyedia likuiditas tersebut dapat diimplementasikan sepenuhnya pada kuartal ketiga tahun depan, sesuai target yang ditetapkan. Pernyataan tersebut disampaikan Jeffrey dalam sebuah sesi edukasi daring untuk wartawan pada Kamis (12 Juni).
Inisiatif ini juga didukung oleh kerangka regulasi yang telah ditetapkan BEI. Pada 8 Mei 2025, Bursa Efek Indonesia secara resmi memberlakukan dua aturan penting terkait penyedia likuiditas saham, yakni Peraturan Nomor II-Q dan Peraturan Nomor III-Q.
Peraturan Nomor II-Q secara spesifik mengatur tentang kegiatan Liquidity Provider di bursa, sementara Peraturan Nomor III-Q lebih detail mengatur tentang peran Liquidity Provider Saham di Bursa, termasuk persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan bagi anggota bursa.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota bursa untuk menjadi penyedia likuiditas meliputi status keanggotaan yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, kepemilikan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, anggota bursa juga diwajibkan memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal dan sistem yang memadai untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider Saham.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan implementasi sistem penyedia likuiditas (Liquidity Provider) saham pada kuartal III-2025. Langkah ini bertujuan memperkuat pasar saham Indonesia dan meningkatkan likuiditas. Sebanyak 13 anggota bursa, terdiri dari 8 domestik dan 5 asing, telah menyatakan minat kuat, di mana dua di antaranya bahkan sudah mendapat persetujuan prinsip untuk sistem internal.
Inisiatif ini didukung oleh Peraturan BEI Nomor II-Q dan III-Q yang diberlakukan pada 8 Mei 2025, mengatur kegiatan dan persyaratan penyedia likuiditas. Anggota bursa harus memenuhi syarat seperti status tidak suspensi, kepemilikan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp 100 miliar, serta memiliki SOP dan sistem yang memadai untuk penyampaian kuotasi.