
MNCDUIT.COM JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penutupan perdagangan pada Senin, 18 Agustus 2025. Keputusan ini diambil seiring dengan penetapan hari tersebut sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam pengumuman resminya, Direktur Utama BEI Iman Rachman bersama Direktur BEI Irvan Susandy menjelaskan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa. Penetapan ini merupakan revisi dari aturan kalender bursa yang telah ada sebelumnya, menunjukkan komitmen BEI untuk menyesuaikan jadwal operasionalnya dengan kebijakan pemerintah.
Penetapan Hari Libur Bursa tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Hal ini memastikan bahwa jadwal operasional BEI selaras dengan kalender hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku di Indonesia.
Meskipun demikian, Iman dan Irvan juga menekankan bahwa Kalender Libur Bursa Tahun 2025 masih bersifat fleksibel. Jadwal dapat disesuaikan kembali jika terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia, atau apabila Pemerintah mengeluarkan pengumuman baru terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.
Selain libur Agustus, Bursa Efek Indonesia juga telah mencatat beberapa hari libur lain dalam kalender 2025. Di antaranya adalah 5 September 2025 yang bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Perlu dicatat, untuk bulan Oktober dan November, BEI tidak mencantumkan hari libur khusus selain Sabtu dan Minggu.
Menjelang akhir tahun, jadwal libur bursa kembali aktif pada 25 Desember 2025 untuk merayakan Hari Raya Natal, diikuti cuti Natal pada 26 Desember 2025. Puncak penutupan tahun bagi BEI akan terjadi pada 31 Desember 2025, yang ditetapkan sebagai hari libur akhir tahun.
BEI menambahkan, di luar jadwal yang telah diumumkan, potensi adanya libur bursa tambahan tetap terbuka. Penetapan libur bursa ini dapat terjadi jika kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia, atau karena adanya pengumuman resmi dari pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada satu hari tertentu.
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penutupan perdagangan pada 18 Agustus 2025. Keputusan ini diambil karena hari tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Kemerdekaan RI, berdasarkan Keputusan Bersama tiga Menteri. Meskipun demikian, kalender libur bursa 2025 ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan kembali sesuai perubahan dari Bank Indonesia atau kebijakan pemerintah.
Selain libur Agustus, BEI juga mencatat hari libur lain seperti 5 September 2025 untuk Maulid Nabi Muhammad SAW, serta 25-26 Desember 2025 dan 31 Desember 2025 untuk libur akhir tahun. Potensi adanya libur bursa tambahan tetap terbuka jika kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau adanya pengumuman resmi dari pemerintah.