
MNCDUIT.COM JAKARTA. Kabar baik bagi para pelaku pasar modal! PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menanti kepastian libur bursa pada tanggal 18 Agustus 2025. Penentuan libur ini bergantung pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang sangat dinantikan.
“Kami masih menunggu SKB 3 menteri terkait libur 18 Agustus 2025,” ungkap Kautsar Primadi, Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, pada hari Jumat (1/8/2025). Pernyataan ini memberikan sedikit kejelasan di tengah antisipasi para investor.
Menurut kalender libur Bursa tahun 2025 yang telah diterbitkan, bulan Agustus biasanya hanya meliburkan perdagangan pada hari Sabtu dan Minggu. Dengan demikian, jika tidak ada perubahan, akan ada 21 hari perdagangan yang aktif di sepanjang bulan Agustus 2025.
Namun, angin segar berhembus! Pemerintah baru-baru ini mengumumkan penetapan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan. Tujuannya adalah untuk memperpanjang semarak perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Sebuah hadiah istimewa bagi seluruh rakyat Indonesia.
Simak Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham dari Kiwoom Sekuritas untuk Agustus 2025
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyampaikan kabar gembira ini sebagai salah satu “hadiah kemerdekaan” dari Presiden Prabowo Subianto untuk seluruh masyarakat Indonesia.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi, pesta rakyat, dan karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” jelasnya dengan antusias di Kantor Presiden, Jumat (1/8).
Lebih lanjut, Juri menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini merupakan salah satu dari sekian banyak kejutan yang telah disiapkan pemerintah untuk masyarakat. Diharapkan, momen ini akan memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan kreatif lainnya dalam rangka memeriahkan peringatan HUT RI yang ke-80. Keputusan ini tentu disambut baik oleh banyak pihak yang ingin merayakan kemerdekaan dengan lebih meriah.
Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri untuk menentukan apakah tanggal 18 Agustus 2025 akan menjadi libur bursa. Kalender bursa 2025 sebelumnya hanya mencantumkan libur di hari Sabtu dan Minggu pada bulan Agustus, dengan 21 hari perdagangan aktif.
Pemerintah mengumumkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk memperpanjang perayaan HUT ke-80 RI. Wakil Menteri Sekretaris Negara menyebut ini sebagai “hadiah kemerdekaan” dari Presiden, memberi kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan dengan perlombaan dan kegiatan kreatif.