
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal kasus penerima manfaat akhir dari PT Indokripto Koin Semesta Tbk, Andrew Hidayat.
Calon emiten yang bakal punya kode saham COIN itu dijadwalkan melantai di Bursa pada 9 Juli 2025.
Nama Andrew Hidayat sempat disebut-sebut terlibat dalam lelang Barang Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang digelar oleh Pusar Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023.
Dalam catatan KONTAN, nama Andrew terseret lantaran diduga sebagai beneficial owner di balik PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Perusahaan itu memenangi lelang aset tersebut.
Terkait hal itu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, COIN menegaskan bahwa Andrew Hidayat bukan merupakan pemilik manfaat akhir dari (IUM).
Andrew juga mengaku tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM pada saat IUM mengikuti proses lelang barang rampasan negara tersebut.
“Hal itu disampaikan COIN pada prospektus penawaran umum pada halaman 91 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025 dan juga melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat,” kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (2/7).
Membedah IPO Perusahaan Kripto Andrew Hidayat, Indokripto Koin Semesta (COIN)
Nyoman menambahkan, Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka telah mengatur bahwa Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh orang perseorangan yang pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan.
Konsultan Hukum COIN juga menyatakan bahwa catatan hukum terhadap Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut.
“Sejak tanggal 27 Desember 2023, (Indonesian Coin Custodian) ICC telah mendapatkan izin sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dari BAPPEBTI,” ungkapnya.
Sehubungan adanya peralihan atas pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025, maka izin yang telah diterbitkan oleh BAPPEBTI sebelumnya juga masih berlaku
Lebih lanjut, Nyoman menegaskan, dalam proses evaluasi, pihaknya memastikan kualitas perusahaan yang akan tercatat di Bursa diseleksi berdasarkan prinsip ketelitian, kehati-hatian, dan tentunya dengan analisa yang komprehensif.
“Tidak hanya mempertimbangkan pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan substansi persyaratan, termasuk terkait background dari pengendali dan pengurus perseroan,” tuturnya.
Dalam hal COIN, kata Nyoman, evaluasi BEI mengacu juga pada peraturan yang mengatur pada industri terkait. Ini mengingat industri Aset Keuangan Digital dan Kripto diatur dengan Peraturan Bappebti No 8 tahun 2021 yang selanjutnya diatur dengan Peraturan OJK No 27 tahun 2024.
“Kedua peraturan tersebut mengatur juga mengenai pemenuhan persyaratan atas pengendali dan manajemen Perusahaan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital,” katanya.
Asal tahu saja, COIN mematok harga penawaran umum saham perdana alias Initial Public Offering (IPO) sebesar Rp 100 per saham. Dengan harga Rp 100, peminat IPO saham COIN cukup menyediakan dana minimal Rp 10.000 untuk pemesanan.
Patok Harga IPO Rp 100, Indokripto Koin (COIN) Targetkan Dana Segar Rp 220,58 Miliar
Lewat aksi korporasi tersebut, COIN akan memperoleh dana segar paling banyak Rp 220,58 miliar, dengan menerbitkan menawarkan 2,2 miliar saham baru.
Melansir prospektus yang dirilis di Harian Kontan pada Selasa (1/7), sekitar 85% dari dana IPO akan diberikan kepada PT Central Finansial X dalam bentuk penyertaan modal. Sementara sisanya akan diberikan kepada anak usaha COIN lainnya, yaitu PT Kustodian Koin Indonesia dalam bentuk penyertaan modal yang akan dipakai untuk modal kerja.
Asal tahu saja, Indokripto Koin Semesta merupakan perusahaan holding yang memiliki dua anak usaha, yakni PT Central Finansial X atau CFX dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).
CFX merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Bursa Berjalan dan Bursa Aset Kripto dengan 31 anggota bursa, yang 19 diantaranya sudah mengantongi izin pedagang. Selaku Bursa Berjangka CFX juga memiliki tujuh Anggota Bursa Berjangka yang telah memiliki izin Pialang Berjangka.
Sementara itu, ICC bergerak dalam bidang jasa Kustodian Aset Kripto, yang didirikan pada Januari 2022. ICC telah mendapatkan izin untuk menjadi Pengelola Tempat Penyimpanan oleh BAPPEBTI pada 27 Desember 2023.