
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menorehkan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi investasi, dengan resmi menahan tiga individu terkait dugaan penyelewengan dana investasi oleh PT Metro Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya. Kasus ini mencakup periode 2019 hingga 2023, mengungkap potensi kerugian negara yang besar.
Ketiga individu tersebut kini resmi menyandang status tersangka, dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah DSW, yang menjabat sebagai Direktur PT MDI Ventures; IAS, mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia; serta ETPLT, yang merupakan Eks Direktur PT Tani Group Indonesia. Penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini telah dikonfirmasi melalui keterangan resmi Kejari Jaksel yang dikutip pada Selasa (29/7).
Penahanan ini, sebagaimana terekam dalam video yang beredar, telah dilakukan pada Senin (28/7). Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari, terhitung hingga Sabtu (16/8). Tersangka ETPLT ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sementara IAS dan DSW ditahan di Rumah Tahanan Salemba.
Nilai investasi yang menjadi objek dugaan penyalahgunaan ini terbilang fantastis, mencapai US$ 25 juta atau setara dengan Rp 409 miliar. Dana ini disalurkan dari MDI Ventures dan BRI Ventures kepada PT TaniHub Group dan afiliasinya dalam kurun waktu empat tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejaksaan menduga DSW terlibat dalam memberikan persetujuan pencairan dana investasi secara melawan hukum. Sementara itu, tersangka ETPLT dan IAS diduga kuat melakukan manipulasi data perusahaan dengan tujuan memperoleh investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita sejumlah barang bukti yang relevan.
Sebagai informasi tambahan, TaniHub adalah platform agritech dan e-commerce yang berfungsi sebagai penghubung langsung antara petani dan konsumen untuk kegiatan jual beli produk pertanian. Sementara itu, MDI Ventures merupakan perusahaan modal ventura terkemuka yang merupakan bagian dari Telkom Group, salah satu entitas BUMN terbesar di Indonesia.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus korupsi investasi ini masih terus bergulir, dengan fokus pada penelusuran lebih lanjut serta pelacakan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terkait. Komitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini menjadi prioritas utama pihak berwenang.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi penyelewengan dana investasi sebesar US$ 25 juta atau setara Rp 409 miliar. Dana ini disalurkan oleh MDI Ventures dan BRI Ventures kepada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya dari tahun 2019 hingga 2023. Ketiga tersangka adalah DSW, Direktur PT MDI Ventures; IAS, mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia; serta ETPLT, Eks Direktur PT Tani Group Indonesia, yang kini dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
DSW diduga menyetujui pencairan dana investasi secara melawan hukum, sementara IAS dan ETPLT diduga memanipulasi data perusahaan untuk memperoleh investasi tersebut. Para tersangka ditahan selama dua puluh hari di Rumah Tahanan Cipinang dan Salemba. Kejari Jaksel menyatakan bahwa penyelidikan kasus korupsi investasi ini masih terus bergulir untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.