Klaim asuransi adalah salah satu proses yang perlu dilakukan saat ingin mengajukan ganti rugi kepada pihak perusahaan asuransi. Menurut aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), klaim asuransi merupakan hak dari pemegang polis atau tertanggung.
Nah cara untuk klaim asuransi adalah seperti apa simak artikel ini hingga tuntas. Selain tentang cara klaim, ada beberapa hal lain yang penting untuk Anda ketahui.
Klaim asuransi adalah suatu permohonan yang diajukan secara resmi oleh pemilik polis/tertanggung kepada pihak perusahaan asuransi yang berposisi sebagai penanggung dengan tujuan untuk meminta dana sesuai perjanjian.
Selanjutnya pihak perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah dana sebagai ganti rugi kepada nasabah yang besarnya sesuai dengan perjanjian awal.
Agar dana bisa cair, nasabah wajib memenuhi sejumlah syarat, antara lain informasi detail kejadian, buku polis, serta kartu identitas nasabah. Salah satu contoh klaim asuransi adalah klaim asuransi jiwa dari orang yang meninggal.
Tujuan dari klaim asuransi adalah untuk mendapatkan sejumlah dana dari perusahaan asuransi sebagai pengganti atas risiko sesuai perjanjian asuransi. Dan kewajiban nasabah adalah membayar premi sesuai kesepakatan.
Lebih detailnya tujuan dan manfaat klaim asuransi adalah:
1. Mengalihkan risiko tertanggung kepada penanggung baik jiwa atau harta yang dimiliki pihak tertanggung.
2. Membayar ganti rugi jika mengalami suatu kerusakan, misalnya saat terjadi kebakaran rumah dan kecelakaan.
Kapan waktu klaim asuransi adalah berbeda-beda pada tiap perusahaan asuransi. Karena setiap perusahaan asuransi menetapkan aturan yang berbeda waktu pencairan dana. Juga karena proses verifikasi dan analisis yang membutuhkan beberapa waktu.
Dan pada umumnya waktu ydng dibutuhkan untuk klaim asuransi adalah 14 hingga 60 hari kerja.
Terdapat beberapa cara klaim asuransi sesuai dengan produk yang diasuransikan, berikut ini:
Asuransi jiwa merupakan salah satu jenis asuransi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
Beberapa tahapan klaim asuransi adalah berikut ini:
1. Ahli waris harus menghubungi pihak penanggung (perusahaan asuransi) untuk melaporkan jika pemegang polis asuransi telah meninggal.
2. Mengumpulkan beberapa syarat klaim asuransi yang harus dipenuhi, antara lain dokumen polis dan surat kematian.
3. Menunggu perusahaan asuransi melakukan verifikasi untuk memastikan keabsahan data. Verifikasi juga mungkin dilakukan dengan wawancara mengenai keabsahan data.
4. Ahli waris mengisi formulir yang diberikan serta melengkapi beberapa syarat klaim asuransi, yaitu identitas diri, hasil pemeriksaan laboratorium, polis, dan surat keterangan meninggal dunia dari pemerintah setempat serta rumah sakit.
5. Menunggu proses verifikasi lanjutan dari perusahaan asuransi.
6. Pihak perusahaan asuransi akan menghubungi ahli waris mengenai hasil verifikasi dan diterima atau ditolaknya pengajuan klaim asuransi.
Selanjutnya adalah mengenai cara klaim asuransi kesehatan yang bertujuan untuk mendapatkan biaya pengobatan pengganti sesuai dengan perjanjian asuransi yang telah disepakati.
Cara klaim asuransi adalah seperti berikut ini:
1. Nasabah wajib membayar premi secara rutin.
2. Nasabah harus memastikan terlebih dahulu bahwa jenis penyakit yang akan diajukan klaim asuransi bukan termasuk dalam pengecualian.
3. Nasabah menghubungi pihak perusahaan asuransi untuk mengajukan klaim asuransi kesehatan. Kemudian pihak perusahaan akan memberitahukan mengenai prosedur klaim asuransi yang harus dilakukan oleh nasabah.
4. Nasabah menyimpan seluruh bukti biaya pengobatan untuk mengajukan klaim asuransi.
5. Nasabah mengisi formulir klaim asuransi yang diberikan oleh pihak perusahaan. Perlu diingat bahwa ada batasan waktu tertentu dalam mengajukan klaim, jadi jangan sampai terlambat. Misalnya ada yang menetapkan batas maksimal sekitar 30 hari setelah dirawat di rumah sakit, dan seterusnya.
6. Nasabah melengkapi persyaratan klaim asuransi yang diperlukan oleh pihak perusahaan.
7. Nasabah menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
8. Perusahaan akan menghubungi nasabah untuk menerima ganti rugi pembayaran dana pengobatan.
Asuransi kendaraan terutama mobil termasuk asuransi yang diminati oleh masyarakat. Karena bisa mengcover pembiayaan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan, pencurian, kebakaran, dan sebagainya.
Untuk klaim asuransi adalah sebagai berikut:
1. Pastikan bahwa telah membayar premi secara rutin.
2. Nasabah menghubungi pihak perusahaan asuransi untuk menjelaskan detail kerusakan mobil dengan membawa kelengkapan foto dan beberapa bukti lainnya.
3. Melengkapi beberapa syarat klaim asuransi, yaitu SIM, STNK, polis, serta surat keterangan kepolisian yang menyebutkan bahwa mobil mengalami kerusakan parah.
4. Mengisi formulir klaim asuransi secara langsung di perusahaan atau bisa secara online. Pastikan untuk mengisi sejumlah syarat klaim asuransi dengan tepat agar dana yang diajukan dapat disetujui oleh perusahaan asuransi Anda.
5. Pihak perusahaan akan menghubungi nasabah, selanjutnya membawa kendaraan ke bengkel untuk mendapatkan perbaikan. Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan masing-masing. Ada juga yang memberlakukan sistem penggantian biaya apabila mobil sudah diperbaiki sendiri oleh nasabah, tentunya dengan menyerahkan bukti biaya.
Tidak setiap pengajuan klaim asuransi dapat diterima oleh perusahaan asuransi.
Ada beberapa alasan mengapa pengajuan klaim ditolak, simak penyebabnya berikut ini:
1. Nasabah terlambat membayar asuransi, sehingga polis dalam keadaan tidak aktif.
2. Nasabah terlambat dalam mengajukan klaim asuransi melebihi batas waktu yang ditentukan oleh pihak perusahaan.
3. Klaim asuransi yang diajukan termasuk dalam pengecualian.
4. Polis asuransi berstatus dalam masa tunggu.
5. Syarat-syarat klaim asuransi yang diserahkan kepada pihak perusahaan tidak lengkap.
6. Lokasi kejadian (misalnya kecelakaan, kebakaran, dan lain-lain) tidak termasuk dalam wilayah perusahaan penyedia asuransi.
7. Ada dugaan pemalsuan laporan kejadian dan dokumen.
Klaim asuransi adalah pengajuan dana penggantian oleh nasabah/tertanggung kepada pihak perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian asuransi. Untuk pengajuan klaim asuransi harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa diterima sehingga mendapatkan penggantian biaya sesuai yang diharapkan.