Kementerian ESDM Percepat Transisi Energi Hijau Lewat PLTSa, Biogas, Biomassa

Img AA1Pb95q

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat kebijakan transisi energi yang pro rakyat dan ramah lingkungan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya percepatan transformasi energi menuju ekonomi hijau.

Program ini diwujudkan melalui sejumlah inisiatif konkret, seperti pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) atau waste to energy (WtE/PLTSa), teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), pengembangan biogas, dan pemanfaatan biomassa. Semua inisiatif tersebut tidak hanya menekan ketergantungan terhadap energi fosil, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru di sektor pengelolaan limbah dan energi bersih.

Kementerian ESDM merancang seluruh program energi bersih agar manfaatnya langsung dirasakan oleh rakyat tanpa menambah beban biaya. Salah satu langkah utama adalah PLTSa, yang mampu mengubah sampah menjadi listrik sekaligus menekan penumpukan di tempat pembuangan akhir (TPA). Program ini turut mendorong terciptanya lapangan kerja baru di sektor energi hijau.

Kebijakan energi tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, penyempurnaan dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Regulasi ini memastikan harga listrik hasil PLTSa tetap terjangkau dengan dukungan mekanisme subsidi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dua proyek PLTSa yang sudah beroperasi berada di Surabaya dan Solo dengan kapasitas terpasang mencapai 36,47 megawatt (MW). Dengan adanya aturan baru, pembangunan PLTSa di berbagai daerah diharapkan bisa dipercepat untuk mengatasi masalah sampah sekaligus memperluas porsi energi terbarukan dalam bauran nasional.

Selain listrik dari sampah, RDF menjadi salah satu solusi bahan bakar alternatif yang efisien. Teknologi ini mengubah sampah non-organik menjadi bahan bakar pengganti batu bara bagi industri, seperti semen dan pembangkit listrik. RDF berpotensi meningkatkan efisiensi energi industri sekaligus memperpanjang umur TPA melalui pengelolaan limbah yang produktif.

Di wilayah pedesaan, biogas menjadi contoh penerapan energi bersih yang berdampak langsung pada masyarakat. Limbah peternakan dan pertanian dimanfaatkan menjadi bahan bakar untuk memasak dan penerangan rumah tangga. Program ini menekan pengeluaran rumah tangga, meningkatkan sanitasi lingkungan, dan menurunkan emisi gas rumah kaca.

Kementerian ESDM terus memperluas pembangunan instalasi biogas berbasis komunitas untuk memperkuat kemandirian energi desa. Sebagai dukungan terhadap ekosistem bisnis energi bersih, ESDM pada akhir 2023 telah menerbitkan Perizinan Bahan Bakar Biogas (Biometana) dengan KBLI 35203. Hingga September 2025, pemanfaatan biogas langsung mencapai 71,5 juta meter kubik.

Program pemanfaatan biomassa juga menjadi prioritas. Limbah pertanian, perkebunan, dan kehutanan diolah menjadi bahan bakar ramah lingkungan seperti pelet kayu. Biomassa berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi petani dan pelaku usaha kecil menengah.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh kebijakan transisi energi dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada rakyat. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, industri, dan masyarakat diperkuat agar manfaat ekonomi dan lingkungan bisa berjalan seimbang.

Transisi energi menjadi momentum penting menuju perekonomian rendah karbon. Pemerintah memastikan arah kebijakan energi nasional tetap prorakyat dan berkelanjutan agar manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan tumbuh bersama secara selaras.

You might also like